Tersangka Kasus Tambang Segera Disidang

Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue Nagan Raya segera menyidang kasus tambang emas ilegal yang diungkap Polda Aceh di kabupaten

Editor: bakri
Dokumen Polres Nagan Raya
Dua tersangka kasus tambang emas ilegal di Nagan Raya ketika diserahkan Polres Nagan Raya ke Kejari setempat pada Mei 2020.       Area lampiran       

SUKA MAKMUE - Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue Nagan Raya segera menyidang kasus tambang emas ilegal yang diungkap Polda Aceh di kabupaten itu. Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti tiga alat berat jenis beko.

Hal itu dikatakan Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah SH melalui Plt Kasi Pidum, Firman Junaidi SH kepada Serambi, Senin (30/11/2020). "Berkas sudah diserahkan ke PN. Kami sedang menunggu penetapan jadwal persidangan," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga tersangka adalah Saf, Sur, dan Sug yang ditangkap Polda Aceh di pedalaman Kecamatan Beutong Nagan Raya pada 16 September 2020. Tiga tersangka merupakan operator beko yang sebelumnya dibawa ke Polda Aceh untuk pengusutan serta penelitian berkas di Kejati Aceh.

Setelah berkas lengkap untuk tahap dua diserahkan ke Kejari Nagan Raya, sebab persidangan dilakukan di PN Suka Makmue. "Tiga tersangka dalam kasus tersebut saat ini dititip di Lapas Meulaboh," katanya.

Terkait proses persidangan, kata Firman, dipastikan pelaksanaannya secara virtual (online). Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di PN Suka Makmue, sementara terdakwa di Lapas. Langkah tersebut sebagai pencegahan Covid-19.

Lebih lanjut, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah melalui Plt Kasi Pidum, Firman Junaidi juga mengungkapkan bahwa pada Kamis lalu, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tambang emas ilegal yang diungkap Polres Nagan Raya. Dalam kasus ini, sebanyak 3 orang tersangka adalah A, S dan H yang merupakan warga Nagan Raya ditangkap pada 22 Oktober 2020 di kawasan pedalaman Kila Kecamatan Seunagan Timur.

Menurutnya, ketiga tersangka kini dititip di LP Meulaboh. "Kasus yang diserahkan Polres sedang dilengkapi guna diteruskan ke PN," katanya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved