Jumat, 5 Juni 2026

Video

VIDEO - Persidangan Nicolas Sarkozy, Terdakwa KASUS SUAP dan Korupsi Dimulai

Kasus Sarkozy ini adalah kali pertama seorang Presiden Prancis jadi terdakwa atas tuduhan pidana sejak 1958.

Tayang:
Penulis: Yuhendra Saputra | Editor: Muhammad Hadi

SERAMBINEWS.COM, PARIS - Persidangan mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy atas tuduhan mendapatkan dukungan keuangan ilegal dari diktator Libya saat itu Muammar Gaddafi untuk melaksanakan kampanye pilpres pada tahun 2007, digelar pada Senin (23/11/2020) di Paris.

Eks Presiden Prancis berusia 65 tahun ini hadir ke Pengadilan Kriminal Paris pukul 12.30 waktu setempat, juga sidang kasus yang sama dengan terdakwa pengacaranya Thierry Herzog (65) dan mantan hakim senior Gilbert Azibert (73).

Mantan hakim, Azibert tidak ikut kedalam sidang pertama yang akan berlangsung hingga 20 Desember itu.

Kasus Sarkozy ini adalah kali pertama seorang Presiden Prancis jadi terdakwa atas tuduhan pidana sejak 1958.

Baca juga: VIRAL Kisah Cinta Pengantin Baru Peragakan Awal Berjumpa, dari Mobil Rusak sampai ke Pelaminan

Baca juga: VIDEO - Penghormatan untuk Sang Legenda, Fans Cukur Rambut dengan GAMBAR MARADONA

Sarkozy diduga menerima dan menggunakan dukungan keuangan ilegal dari pemimpin Libya saat itu Muammar Gaddafi untuk menjalankan kampanye pemilihan presiden tahun 2007.

"Saat Sarkozy menjabat Mendagri pada tahun 2007, dia datang dan meminta uang dan saya berikan. Terima kasih kepada saya, dia memenangkan pemilihan," kata pemimpin Libya yang digulingkan, Gaddafi dalam sebuah wawancara sesaat sebelum dia terbunuh pada tahun 2011.

Pada 2019, pengusaha keturunan Prancis-Libanon, Ziad Takieddine mengaku telah membawa uang US$5.9 juta (sekitar Rp83.6 miliar) dari Libya ke Sarkozy pada akhir 2006.

Investigasi dimulai pada 2013. Setelah berjalan 5 tahun, Sarkozy akhirnya ditahan di Paris pada 21 Maret 2018. Setelah 30 jam ditahan, eks presiden ini secara resmi jadi terdakwa atas tuduhan penggunaan dana ilegal dalam kampanye pilpres, terlibat korupsi dan menggelapkan dana warga Libya".

Sarkozy memberikan kesaksian di hadapan hakim 10 hari lalu.(*)

Sumber: Anadolu Agency

Baca juga: Prancis Makin Parah Diserang Virus Corona, Jadi Negara Eropa Pertama Tembus 2 Juta Kasus Covid-19

Baca juga: Pria Prancis Dihukum 25 Tahun Penjara, Terbukti Membunuh dan Membakar Istrinya Sendiri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved