Berita Lhokseumawe
Ketua DPRK Lhokseumawe Ingatkan Perusahaan Luar untuk Segera Daftarkan NPWP Cabang
Didasari hal tersebut, maka pihaknya kembali mengharapkan agar perusahaan-perusahaan luar yang merasa masih belum mendaftarkan NPWP cabang di...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Didasari hal tersebut, maka pihaknya kembali mengharapkan agar perusahaan-perusahaan luar yang merasa masih belum mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe, untuk segara mendaftar.
Loporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sejumlah perusahaan luar daerah yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe, dilaporkan sampai saat ini masih belum juga mendaftarkan NPWP cabang di KPP Pratama Lhokseumawe.
Walaupun beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menerbitkan Peraturan Walikota Lhokseumawe (Perwal) Nomor 34 Tahun 2020.
Tentang Pendaftaran Wajib Pajak/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Lhokseumawe.
Sesuai dengan Perwal tersebut, maka menjadi pedoman untuk perusahaan atau pekerja yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe, untuk dapat mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama Lhokseumawe.
Sebagiamana diketahui, sebelumnya sejumlah perusahaan luar Lhokseumawe yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe, tidak pernah mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama Lhokseumawe.
Sehingga, Lhokseumawe kehilangan PAD bersumber pajak pembagian hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca juga: Viral Surat Hasil Swab Habib Rizieq Shihab Positif Covid-19, Akui Sedang Isolasi Mandiri
Didasari hal tersebut, maka Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, saat itu melakukan berbagai langkah.
Sehingga, akhirnya Pemko Lhokseumawe mengeluarkan Perwal Nomor 34 Tahun 2020.
Tentang Pendaftaran Wajib Pajak/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Lhokseumawe.
Setelah adanya Perwal tersebut, maka KPP Pratama Lhokseumawe juga telah menyurati perusahaan- perusahaan luar daerah yang ada pekerjaan di Lhokseumawe untuk mengurus NPWP Cabang.
"Namun sesuai laporan dari KPP Pratama Lhokseumawe ke saya, tetnyata sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang juga belum mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe," kata Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, Rabu (2/12/202).
Didasari hal tersebut, maka pihaknya kembali mengharapkan agar perusahaan-perusahaan luar yang merasa masih belum mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe, untuk segara mendaftar.
"Sudah ada Perwal, jangan tak peduli pada peraturan di daerah kami," pungkasnya. (*)
Baca juga: VIRAL Buaya Berkalung Ban Muncul Lagi di Palu, Terekam Ibu-ibu Berdiri di Dekatnya