Libur
Libur Akhir Tahun Resmi Dipangkas 3 hari, Ini Rinciannya dan Penjelasan Menko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy yang didampingi sejumlah menteri menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari
Menko PMK Muhadjir Effendy yang didampingi sejumlah menteri menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari.
SERAMBINEWS.COM - Libur akhir tahun 2020 menjadi momen membahagiakan bagi keluarga untuk silaturahmi.
Akan tetapi setiap orang tua pasti harus mengetahui kapan libur tepat sehingga tidak menganggung proses kerja.
Sementara itu, ada kebijakan dikeluarkan pemerintah terkait hari libur akhir tahun.
Pemerintah akhirnya resmi memangkas jumlah cuti bersama dalam libur akhir tahun 2020.
Libur panjang akhir tahun dipangkas tiga hari.
Menko PMK Muhadjir Effendy yang didampingi sejumlah menteri menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari.
Baca juga: Doa Niat dan Tata Cara Mandi Junub, Simak 8 Langkah Ini
Baca juga: Simak, Doa Qunut Sholat Subuh, Witir, serta Qunut Nazilah, Memohon Ampunan Allah SWT
Baca juga: Sholat Tahajud Minimal 2 Rakaat, Ini Niat & Tata Caranya, Waktu Terbaik Melaksanakannya
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri.
Yakni Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
"Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas 3 hari, 28, 29 dan 30.
Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/12).
Kehadiran para menteri untuk pembahasan cuti bersama yakni PANRB untuk cuti libur ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.
"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.
Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari. Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.
Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.