Berita Gayo Lues
Mau Ikut Lelang Ranmor dan Alat Berat di Pemkab Gayo Lues? Akses Link Ini dan Lengkapi Syaratnya
Selain kendaraan bermotor berupa mobil dan sepeda motor, juga dilelang 17 unit alat berat dan traktor pertanian, termasuk 2 unit peralatan mesin.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues (Pemkab Galus) berkerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe akan melakukan lelang non-eksekusi wajib barang milik daerah atau kendaraan dinas milik pemkab tersebut sebanyak 84 unit.
Selain kendaraan bermotor (ranmor) berupa mobil dan sepeda motor, juga akan dilelang 17 unit alat berat dan traktor pertanian, termasuk 2 unit peralatan mesin.
Pendaftaran lelang dibuka secara online mulai dibuka dari tanggal 3-7 Desember 2020, sedangkan untuk pelaksanaan lelang dilaksanakan pada 8 Desember 2020.
Pelelangan akan dilakukan secara terbuka di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang berada dalam Kompleks Kantor Bupati Gayo Lues.
Kepala BPKD Gayo Lues, melalui Kabid Aset, Rabusin kepada Serambinews.com, Kamis (3/12/2020), mengatakan, jumlah paket yang akan dilelang non-eksekusi wajib barang milik daerah itu ada sebanyak 103 paket.
Baca juga: 10 Suspek Covid-19 di Lhokseumawe Masih dalam Pemantauan, 248 Orang Selesai Jalani Isolasi
Baca juga: Jangan Lengah, Covid Masih Eksis, Tiga Warga Lhokseumawe Terpapar Lagi, Waspadai Gejala Seperti Ini
Baca juga: Ada Atraksi Wisata Baru di Danau Anak Laut, Ini Kata Bupati Aceh Singkil
Rinciannya, beber dia, yakni berupa kendaraan roda empat dan roda enam (mobil), kendaraan roda dua (sepeda motor), ditambah alat berat serta peralatan mesin lainnya.
Rabusin menyebutkan, ada pun objek atau barang yang dilelang sebanyak 103 paket itu yakni mobil (roda empat dan roda enam) 21 unit, kemudian sepeda motor dengan berbagai merek sebanyak 63 unit.
Selanjutnya, ada alat berat seperti excavator (beko) dan traktor full well (alat pertanian) sebanyak 17 unit, ditambah 2 unit peralatan mesin berupa asphal heater dan asphal srayer.
"Persyaratan lelang dapat dilihat atau diakses di website www.lelang.go.id, begitu juga dengan barang yang akan dilelang dapat dilihat langsung di Kantor BPKD yang berada di Kompleks Kantor Bupati Galus," sebutnya.
Kabid Aset mengaku, objek lelang atau barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya dan peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek dan disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu sebelum peserta lelang mengajukan penawaran.
Baca juga: Gubernur Aceh Ikuti Pelepasan Ekspor Kopi Arabika Gayo di Kopepi Ketiara
Baca juga: Pemakaman Unik, Jenazah Pria Ini Duduk di Kursi, Pelayat Tak Sadar & Sempat Dimaki Tak Pakai Masker
Baca juga: 15 ASN di Pidie Masuk Daftar Penerima Bantuan PKH, Ketahuan Langsung Dikeluarkan
"Untuk informasi lebih jelasnya dapat ditanyakan langsung kepada panitia lelang di Kantor BPKD atau menghubungi nomor handphone (081396662225/081240242023),” ucapnya.
“Atau melihat pengumuman lelang di koran Harian Serambi Indonesia terbitan, Kamis, 3 Desember 2020," pungkasnya.(*)