Penyebar Video Azan Diganti Seruan Jihad Ditangkap, Mengaku Dapat dari Grup WhatsApp
Yusri mengatakan video dari grup WhatsApp tersebut lantas diunggah H ke akun Instagram-nya @hashophasan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pria berinisial H yang diketahui menjadi penyebar video azan seruan jihad di akun Instagram-nya @hashophasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan H mendapatkan video tersebut dari grup WhatsApp.
"Modus operandi pelaku memang masuk dalam satu grup WhatsApp FMCO News (Forum Muslim Cyber One), kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut ya," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Yusri mengatakan video dari grup WhatsApp tersebut lantas diunggah H ke akun Instagram-nya @hashophasan.
Polisi sendiri melalui Subdit Cyber Polda Metro Jaya telah melakukan profiling dan memastikan bahwa akun penyebar video tersebut adalah milik tersangka H.
"Dia (H) menyebarkan secara masif, hasil profiling yang dilakukan teman-teman Subdit Cyber Polda Metro Jaya", kata Yusri.
"Kemudian setelah kita lakukan profiling yang bersangkutan diketahui Saudara H pemilik akun tersebut.
Kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan memang betul akun itu milik Saudara H sendiri," jelas Yusri.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan kepada polisi terkait video azan dengan mengganti kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' dengan 'hayya' ala jihad'.
"Pelapor pada tanggal 29 November 2020 melihat postingan di media sosial Instagram dengan nama @hashophasan telah mengunggah video yang mengumandangkan azan namun pada kalimat 'hayya' ala ashaa-ashala' diganti dengan 'hayya' ala jihad'," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Dan ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh".
"Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan," imbuhnya.
Yusri mengatakan pria berinisial H tersebut diamankan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku, kata Yusri, bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua telepon genggam dan satu akun Instagram @hashophasan.
Hingga kini, kepolisian masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain.
Selain itu, Yusri mengaku pihaknya berkoordinasi pula dengan Menkominfo untuk men-take down video yang dapat meresahkan masyarakat tersebut.
"Kita tidak berhenti di sini. Kita akan mengembangkan apakah ada tersangka lain.
Kita juga berkoordinasi dengan menkominfo untuk menurunkan video-video itu," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami juga kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya.
7 Warga yang Mengganti Azan Berisi Ajakan Jihad Minta Maaf
Tujuh warga Majalengka asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meminta maaf.
Mereka adalah yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad saat mengumandangkan azan.
Video mereka sebelumnya viral di media sosial.
Kemarin, melalui sebuah rekaman video, nampak tujuh orang yang melakukan azan hayya alal jihad mengungkapkan permohonan maaf di Balai Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Ada surat pernyataan, mereka menandatangani di atas materai 6 ribu dan disaksikan Plt Desa Sadasari Abdul Miskad serta saksi-saksi lainnya.
"Melalui surat pernyataan ini kami tujuh orang memohon maaf kepada semua pihak, atas video yang sempat viral sebelumnya.
Permohonan maaf ini kami sampaikan kepada warga Desa Sadasari, pemerintah desa dan seluruh umat Islam di seluruh tanah air," ujar Anggi Wahyudin, seorang pelaku azan didampingi enam orang rekannya saat membacakan surat pernyataan maaf di video tersebut.
Menurut dia, saat membuat video itu tidak ada tendensi kepada pihak manapun.
Dia mengaku tidak mengatahui jika video yang dibuatnya itu telah memicu dan dianggap berbau SARA dan mengganggu kondusivitas umat beragama.
"Kami tidak bermaksud memfitnah, menuduh, menyerang pihak manapun.
Jika ada pihak yang merasa risih dan tidak nyaman, kami memohon maaf dari lubuk hati yang paling dalam dan kami mengaku bersalah," ucapnya.
Pihaknya mengaku telah berbuat khilaf dan berjanji tidak mengulangi hal serupa.
"Kami berharap agar semua pihak dan umat Islam secara keseluruhan memaafkan kesalahan kami," pintanya.
Keenam orang warga Desa Sadasari terdiri Anggi Wahyudin, Candra Purnama, Asep Kurniawan, Ahmad Kusaeri, Sahaad dan Fuad Azhari.
Serta, Ahmad Syarif Hidayat warga Desa Kumbung Kecamatan Rajagaluh menandatangani surat pernyataan tersebut.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat menyikapi viralnya salah satu video azan hayya alal jihad yang dilakukan tujuh orang warganya.
Menurutnya, pihaknya bersyukur mereka menyatakan permohonan maaf, baik secara lisan maupun tertulis di atas materai enam ribu.
Dan mengakui jika perbuatannya itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Alhamdulilah, mereka kini telah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat secara terbuka, semoga kejadian ini tidak terulang lagi," kata Karna, kemarin.
Karna mengaku, ketika mendengar kabar tersebut langsung mengintruksikan Camat Argapura untuk menyelidiki kebenaran video tersebut.
Serta, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak meluas.
"Ya betul, dari laporan Pak Camat Argapura salah satu video viral azan jihad itu salah satunya warga kami.
Tapi alhamdulillah mereka sudah diberikan pengarahaan dan sudah mereka menyadari kesalahaanya.
Dan secara sadar dan sukarela telah membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis dan lisan melalui visual video," pungkas orang nomor satu di Pemda Majalengka ini.
Sebelumnya Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Ini sudah saya sampaikan sedang diselidiki," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun demikian, Awi masih menolak untuk berkomentar lebih terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.
Ia hanya mengatakan, penyidik masih menelusuri lokasi pembuatan rekaman video viral tersebut.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, secara tegas menolak seruan jihad yang dilakukan sekelompok orang di masjid.
JK sapaan karibnya, menilai azan di masjid dengan menambahkan seruan untuk berjihad adalah kekeliruan yang harus diluruskan.
"Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu. Masjid jangan dijadikan tempat untuk kegiatan yang menganjurkan pertentangan," kata Jusuf Kalla dalam rapat virtual pengurus DMI seluruh Indonesia, Selasa (1/12/2020) lalu.
Menurut JK pengertian jihad jangan dijadikan seruan untuk membunuh, membom, atau saling mematikan.
"Jihad mengajak membunuh seperti kejadian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah merupakan pelanggaran yang luar biasa yang harus dihukum oleh negara," katanya.
Namun, dirinya menjelaskan, jihad tidak selamanya bermakna negatif karena menuntut ilmu atau berdakwah juga bisa diartikan berjihad, sehingga kalau mau berjihad, dapat dilakukan dalam menuntut ilmu atau berdakwah.
JK juga meminta pengurus masjid agar tetap menjaga netralitas masjid dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020.
"Meskipun pilihan umat berbeda, namun tetap satu sebagai jamaah dalam satu masjid," sambung JK.
"DMI sejak awal sudah memastikan masjid tidak bisa dijadikan tempat kampanye, sesuai dengan prinsip DMI dan undang-undang. Kita harus menjaga masjid, tidak boleh membawa masalah perbedaan pilihan ke masjid," pungkasnya. (tribun network/tribun jabar/sen)
Baca juga: PBB Cabut Aturan, Indonesia Diminta Manfaatkan Potensi Ganja Dalam Negeri untuk Kepentingan Medis
Baca juga: Yuni Shara Berpose Bareng Krisdayanti Tampak Awet Muda dan Cantik, Fotonya Banjir Pujian
Baca juga: VIRAL Abang Beradik Rela Berendam saat Banjir, Demi Jaga 32 Kucing yang Terjebak di Dalam Rumah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebar Video Azan Diganti Seruan Jihad Mengaku Mendapatkan Gambar dari Grup WhatsApp
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penangkapan-pelaku-penyebar-video-azan-seruan-jihad-di-media-sosial-kamis-3122020.jpg)