Luar Negeri

PBB Cabut Aturan, Indonesia Diminta Manfaatkan Potensi Ganja Dalam Negeri untuk Kepentingan Medis

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pun menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar mulai mempertimbangkan ganja untuk kepentingan medis.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Bunga ganja 

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pun menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar mulai mempertimbangkan ganja untuk kepentingan medis.

SERAMBINEW.COM - Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Narkotika telah memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat yang paling berbahaya di dunia.

Langkah tersebut mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta akses memperoleh ganja dipermudah demi tujuan penelitian tentang penggunaan medisnya.

Hasil pemungutan suara dalam Komisi tersebut menyetujui untuk menghapus ganja dan turunanya dari Golongan IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika.

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan pun menyerukan kepada pemerintah Indonesia agar mulai mempertimbangkan ganja untuk kepentingan medis.

“Atas dasar adanya perkembangan baik dari dunia internasional ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar Pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri,” kata Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Mereka meminta Pemerintah agar bisa menindaklanjuti keputusan PBB dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja dapat digunakan untuk kepentingan medis.

Baca juga: Komisi IX DPR Minta RI Tetap Tegas Larang Ganja Meski PBB Setuju Dipakai untuk Medis

Baca juga: Ganja Bukan Lagi Narkotika Paling Berbahaya di Dunia, PBB Cabut Aturan & Setuju Dipakai untuk Medis

Koalisi itu menyinggung pemerintah Indonesia yang selama ini berpegang erat pada Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika.

“Adanya hasil voting lembaga PBB ini sudah dapat dijadikan sebagai legitimasi medis dan konsensus politis yang harus diikuti negara-negara anggotanya termasuk Pemerintah Indonesia” ujar mereka.

Mereka mengatakan, kesepakatan PBB tentang penghapusan ganja sebagai obat berbahaya menjadikan momentum pemerintah Indonesia untuk merombak kebijakannya.

 “Kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy),” kata Koalisi itu.

Sebelumnya, Komisi Naroktika PBB melakukan pemungutan suara, dengan hasil 27-25 dan 1 negara abstain atau golput pad Rabu (2/12/2020).

Baca juga: PBB Hapus Ganja Dari Daftar Obat Paling Berbahaya di Dunia

Namun PBB tidak mengizinkan negara-negara anggota PBB untuk melegalkan ganja di bawah sistem pengawasan obat internasional. 

Sementara WHO merekomendasikan ganja agar tetap terdaftar Golongan I.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved