Info Kota Sabang

Suasana Era Baru Sabang Masa Pandemi Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan

Pemerintah Kota Sabang kembali mengeluarkan surat edaran dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi pelaku perjalanan...

Penulis: Jalimin | Editor: Jalimin
FOTO - HUMAS PEMKO SABANG
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs Zakaria MM. 

Laporan Jalimin | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemerintah Kota Sabang kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 440/6983 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Masuk dan Keluar Kota Sabang.

"Nantinya, bagi para pelaku perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 ini yang akan menuju ke Kota Sabang dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional. Dan tanggung jawab penuh terkait kesehatan para pelaku perjalanan berada pada otoritas pelabuhan yakni, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di masing-masing pelabuhan,” kata Sekda Kota Sabang, Drs Zakaria MM, Kamis (3/12/2020).

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sabang, Nazaruddin SIKom pada tanggal 3 Desember 2020 ini juga menjelaskan tentang kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota Sabang.

“Jadi, selama ini bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas Covid-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya Surat Edaran ini tidak diperlukan lagi” terangnya.

Sekda Kota Sabang menambahkan bahwa yang dimaksud dengan WNA yaitu mereka yang sudah masuk atau berada di wilayah NKRI secara resmi.

“Sedangkan yang masuk langsung ke Kota Sabang, seperti misalnya WNA dari kapal pesiar belum dapat izin secara keimigrasian untuk masuk ke Kota Sabang,” ungkapnya.

Sekda Kota Sabang juga menjelaskan bahwa bagi pengunjung yang hendak ke Kota Sabang harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, seperti pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Diharapakan juga bagi para pelaku perjalanan yang akan ke berkunjung ke Kota Sabang harus berpedoman kepada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 30 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, dimana bagi para pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas,” harapnya.

Drs Zakaria MM juga menjelaskan bahwa Satuan Tugas Covid-19 Kota Sabang yang selama ini bertugas di Pelabuhan Ulee Lheu untuk mendata para tamu yang akan berkunjung ke Kota Sabang sudah berakhir masa pelaksanaan tugasnya.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada anggota Satgas Covid-19 Kota Sabang yang selama ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,”  jelasnya.

Lebih lanjut diharapkan, meskipun anggota Satgas Covid-19 Kota Sabang di Pelabuhan Ulee Lheu sudah berakhir, namun harapannya bagi para pemangku kepentingan yang menjalankan transportasi darat maupun laut agar tetap menerapkan protokol kesehatan.(*)

Baca juga: Ketahuilah! Ini 8 Langkah Tata Cara Mandi Junub, dari Niat Hingga Bacaan Doanya

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penyelundupan Wanita Rohingya di Luar Negeri, Libatkan Mabes Polri dan Interpol

Baca juga: Ternyata, Sedekah di Jumat Pagi, Pahalanya Besar, Sisihkan Sebagian Rezeki

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved