Kronologi OTT Bupati Banggai Laut, Ada Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus, Diduga untuk Serangan Fajar

KPK membeberkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020).

Editor: Faisal Zamzami
YouTube.com/KPK RI
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers penetapan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka, Jumat (4/12/2020).(YouTube.com/KPK RI) 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, OTT bermula dari informasi yang diterima KPK pada Kamis kemarin soal akan terjadinya penyerahan uang senilai Rp 200 juta kepada Wenny.

"KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan AHO (Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang) kepada WB (Wenny)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).

Pemberian uang itu dilakukan dengan cara transfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono.

Diduga, uang Rp 200 juta tersebut merupakan sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Pada Kamis pukul 14.00 Wita, KPK pun langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di dua lokasi.

Di Kabupaten Banggai Laut, KPK menangkap Wenny; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; Wandyanto, ajudan Wenny; Hengky Thiono, Direktur PT Raja Muda Indonesia; Martinus, Direktur Utama PT Bonebuya Purnama; pihak swasta bernama Hendri Wijaya Gosali; dan calon Wakil Bupati Banggai Laut Ridaya Laode Ngkowe.

Sementara itu, di Kabupaten Luwuk, KPK menangkap Hedy; Andreas; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili; Kepala Dinas Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono; pihak swasta, Taufik; pihak swasta, Kiki Afriyanto; dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta.

KPK juga menangkap istri Hedy, Widyawati Kusuma, di Jakarta.

"Selanjutnya pihak-pihak tersebut dibawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Nawawi.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang, salah satunya uang senilai sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," kata Nawawi.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu Wenny, Recky, Hengky, Hedy, Djufri, dan Andreas.

Uang Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Serangan Fajar di Pilkada 2020

 Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyebut, ada indikasi uang suap yang diterima Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo akan digunakan untuk kepentingan kampanye atau serangan fajar Pilkada 2020. 

Wenny merupakan calon bupati petahana dalam pemilihan Bupati Banggai Laut yang akan digelar pada Rabu (9/12/2020) mendatang.

"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).

Meski sudah ada indikasi penggunaan uang suap untuk kepentingan kampanye, KPK belum mendalami dugaan uang suap digunakan untuk alat-alat peraga kampanye.

Nawawi mengatakan, penangkapan Wenny merupakan bukti KPK tidak segan menindak para calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menyebut, KPK pun sudah mengingatkan para calon kepala daerah bahwa KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi para calon kepala daerah.

"Kami sudah mengingatkan kepada mereka bahwa KPK sedikit berbeda dengan rekan rekan aparat penegak hukum lain yang untuk sementara menangguhkan penanganan penanganan perkara yang terindikasi tindak pidana korupsi," ujar Nawawi.

KPK menetapkan Wenny sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Selain Wenny, KPK menetapkan Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.

Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bahas Persoalan Internal PNA, dari Balik Penjara Irwandi Minta Sekjen Laksanakan Rapat Pimpinan

Baca juga: 15 Jam Tertutup Longsor, Jalur Medan-Berastagi Kembali Lancar

Baca juga: 12 Tahun Jadi Janda, Ibu 40 Tahun Ini Hamil Setelah Nekat Nikahi Putra Kandung

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi OTT Bupati Banggai Laut, Penemuan Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved