Pengadilan Mediasi Gugatan Terhadap Bupati Abdya, Terkait Permintaan Pembagian Lahan Eks HGU PT CA

Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie sedang menunggu laporan hasil mediasi terhadap gugatan perdata yang diajukan salah seorang warga Kuala Batee

Editor: bakri
Serambinews.com
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim menggelar rapat dengan Anggota DPR RI, M Nasir Jamil di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur, Jumat (23/10/2020) lalu. Rapat dihadiri pengurus dari lembaga/organisasi keagamaan itu membahas rencana Pemkab setempat membagi lahan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot. 

BLANGPIDIE - Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie sedang menunggu laporan hasil mediasi terhadap gugatan perdata yang diajukan salah seorang warga Kuala Batee terhadap Bupati Aceh Barat Daya (Abdya).

Gugatan diajukan Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Teugoeh, Kecamatan Kuala Batee. Gugatan ini sudah didaftarkan  di PN Blangpidie dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Bpd, tanggal 18 November 2020.

Suhaimi dalam gugatannya meminta Ketua PN Blangpidie untuk memerintahkan Bupati Abdya agar segera melakukan pembagian lahan eks HGU PT CA di Babahrot seluas 2.668,82 hektare   kepada masyarakat.

Lahan tersebut dikatakan sudah menjadi TORA, karena sudah dilepas pihak perusahaan seluas 2.668,82 ha saat melakukan perpanjangan HGU pada Agustus 2016.

Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH kepada Serambi, Jumat (4/12/2020), menjelaskan, sidang gugatan perdata terhadap Bupati Abdya yang diajukan penggugat Suhaimi sudah dibuka pada 30 November.

Perkara gugatan perdata ini ditangani majelis hakim yang diketuai Zulkarnain SH MH (Ketua PN), dua hakim anggota, Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN), dan Rudy Rambee SH dengan Panitera Pengganti, Rafinal.

Saat sidang dibuka, pihak penggugat Suhaimi diwakili kuasa hukumnya, Yudhistira Maulana SH dari YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh). Sedangkan tergugat dalam hal Bupati Abdya diwakili Handri SH, yaitu Kasi Datun pada Kejari Abdya sebagai pengacara negara. 

Menurut Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain, ada aturan bahwa sebelum dilakukan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat, majelis hakim bisa melakukan upaya mediasi antara penggugat dan tergugat.

Dikarenakan penggugat dan tergugat tidak menyediakan mediator untuk melaksanakan mediasi, maka majelis hakim PN Blangpidie menunjuk mediator, Iman Harrio Putmana SH, yaitu salah seorang hakim pada PN setempat untuk melaksanakan mediasi.

"Majelis hakim sedang menunggu hasil mediasi yang dilaksanakan mediator," kata Zulkarnain, Ketua Majelis Hakim perkara gugatan perdata tersebut.

Jika mediasi yang dilakukan ada hasil, katanya, maka akan diikuti perdamian antara penggugat dan tergugat. Jika tidak, maka sidang dilanjutkan, yang diawali pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat, dalam hal ini YARA.

Sudah menjadi harta masyarakat

Sementara Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menjelaskan, lahan eks HGU PT CA di Kecamatan Babahrot dibagi dua klaster. Klaster pertama, lahan eks HGU yang dilepas sukarela kepada masyarakat seluas sekitar 2.668 ha.

Dikatakan, dilepas sukarela karena lahan tersebut tidak diusulkan perpanjangan izin HGU oleh manajemen PT CA kepada Menteri  Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada tahun 2016.

Klaster kedua adalah lahan eks HGU PT CA seluas sekitar 2.862 ha. Lahan ini tidak diperjang izin HGU oleh  Menteri ATR/Kepala BPN RI.

"Nah, lahan eks HGU seluas 2.862 ha ini (klaster kedua) yang bisa dibagi-bagi kepada masyarakat. Sedangkan lahan eks HGU seluas sekitar 2.668 ha (klaster pertama) tak bisa dibagi lagi karena sudah lama dikuasai masyarakat dan telah menjadi hak atau harta masyarakat," kata Bupati Akmal Ibrahim dalam Rapat Paripurna DPRK setempat, Rabu (25/11/2020).(nun)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved