Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis 12 Tahun di Kebun Sawit, Korban Diancam
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh DS (18) asal Kecamatan MeraKsa Aji, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
SERAMBINEWS.COM - Kejadian tak mengenakkan dialami seorang gadis remaja di Lampung.
Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh DS (18) asal Kecamatan MeraKsa Aji, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Terungkapnya kejadian tak terpuji itu berawal dari adanya perubahan sikap korban.
Hal itu diungkap langsung ibu korban.
Berdasarkan keterangan sang ibu, korban kerap melamun.
Hingga akhirnya pihak kepolisian turun tangan menangkap pelaku.
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mengatakan, DS diamankan pada Jumat (4/12/2020).
Perbuatan itu dilakukan DS di areal perkebunan sawit wilayah setempat.
"DS ditangkap hari Jumat (4/12/2020) sekira pukul 17.10 WIB, di rumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Minggu (6/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, perbuatan tak terpuji pelaku terungkap setelah ibu kandung melihat perubahan sikap anaknya.
"Kata ibunya, korban ini suka melamun dan seperti orang ketakutan," ucap Arbi.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Gadis SMA 6 Kali Dirudapaksa Ayah Tiri, Digoda Dipanggil Sayang & Diraba: Tidur Sekamar Bertiga
Baca juga: 3 Pria Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Ditangkap, Seorang Pelaku Oknum Polisi Polres Agara