Tiga Desa Belum Ajukan Dokumen Pencairan Dana Desa
Sebanyak tiga dari 852 gampong di Aceh Utara belum mengajukan dokumen kelengkapan untuk pencairan dana desa tahap III ke Dinas Pemberdayaan
LHOKSUKON – Sebanyak tiga dari 852 gampong di Aceh Utara belum mengajukan dokumen kelengkapan untuk pencairan dana desa tahap III ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DPMPPKB) sampai Jumat (4/12/2020). Padahal, batas pengajuan dokumen tersebut paling lambat 4 Desember 2020.
Tiga gampong yang belum mengajukan dokumen tersebut adalah Desa Punti Geulumpang Tujoh, Kecamatan Matangkuli. Kemudian, Desa Keureuto Kecamatan Lapang, dan Desa Matang Kareung Kecamatan Baktiya. Sedangkan 849 desa lainnya sudah mengajukan berkas ke dinas tersebut dan sekarang dalam proses verifikasi petugas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib mewarning (peringatan) kepada 852 keuchik dalam 27 kecamatan dalam kabupaten tersebut, terkait batas akhir pengajuan pencairan tahap IIIDana Desa. Ia mewanti-wanti keuchik agar dapat mengajukan dokumen sebelum 4 Desember 2020.
Sebab, bila tidak diajukan dokumen sampai batas waktu yang ditentukan tersebut, pencairan dana desa tersebut tak bisa dicairkan lagi seperti tahun sebelumnya. “Berdasarkan informasi yang kami terima, terkendala pengajuan dokumen tersebut karena ada persoalan internal,” ujar Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fakhrurradhi MH kepada Serambi, Sabtu (5/12/2020).
Menurutnya, persoalan yang terjadi desa tersebut sama yaitu ada masalah antara keuchik dengan tuha peut. Sehingga tuha peut tak bersedia meneken Qanun Perubahan APBG. Sedangkan kelengkapan lainnya sudah disiapkan keuchik bersama aparatur desa. Namun, karena belum diteken tuha peut sehingga belum bisa diajukan.
“Sedangkan untuk berkas yang sudah kami terima sedang dalam proses verifikasi. Bahkan dari 849 berkas yang kami terima, 579 berkas sudah kami kirim ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara untuk mendapatkan rekomendasi pencairan setelah diverifikasi,” ujar Kepala DPM Aceh Utara.
Untuk proses selanjutnya, berkas tersebut akan dikirimkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Regional Lhokseumawe untuk proses pencairan. “Kita juga sudah memperpanjang waktu pengajuan dokumen tersebut sampai Senin (7/12/2020) besok, supaya semua desa dapat mencairkan dana tahap tiga,” pungkas Fakhrurradhi.
Kepala DPMPPKB Aceh Utara, Fakhrurradhi MH kepada Serambi menyebutkan, pihaknya sudah memanggil camat dari Lapang, Matangkuli dan Baktiya atas izin bupati untuk mengklarifikasi terkait persoalan yang terjadi di tiga desa tersebut untuk dicari solusi. “Pemanggilan camat kita lakukan atas izin bupati,” ujar Fakhrurradhi.
Disebutkan, direncanakan setelah mendapat informasi dari ketiga camat, pihaknya akan terus ke desa tersebut untuk mengadakan pertemuan dengan keuchik, dan tuha peut guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi. “Mudah-mudahan nanti kita bisa mendapatkan solusi atas persoala yang terjadi tersebut,” pungkas Fakhrurradhi.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bupati-aceh-utara-h-muhammad-thaib-5.jpg)