Penertiban

Bangunan Baru di Aceh Tamiang Dirobohkan, Tutupi Parit dan Menyatu di Pagar Sekolah

Sisi kiri bangunan itu menutupi parit besar yang selama ini berfungsi sebagai pengontrol banjir, sedangkan sisi kanan berada persis di pagar sekolah.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Petugas berada di celah lahan kosong yang didirikan bangunan secara ilegal, Senin (7/12/2020). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebuah bangunan permanen yang baru selesai dikerjakan dirobohkan tim Satpol PP dan WH Aceh Tamiang karena dinyatakan telah melanggar beberapa aturan, Senin (7/12/2020).

Bangunan yang berada persis di belakang SMP Negeri 1 Karangbaru ini dinyatakan tidak memiliki izin.

Sisi kiri bangunan itu menutupi parit besar yang selama ini berfungsi sebagai pengontrol banjir, sedangkan sisi kanan berada persis di pagar sekolah.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal menjelaskan eksekusi dilakukan dengan cara merobohkan seluruh bangunan yang dianggap liar itu.

Petugas menggunakan ekskavator dan beberapa chainsaw untuk merobohkan dinding dan memotong pondasi yang terpasang di parit.

“Kami sudah mendapat surat dari K2TSP dan Sekda Aceh Tamiang untuk merobohkan bangunan ini,” kata Mustafa.

Baca juga: VIDEO Klarifikasi FPI, Rombongan Habib Rizieq Shihab Dihadang dan Ditembak, 6 Orang Diculik

Baca juga: VIDEO Konferensi Pers Terkait Penyerangan Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Tol Cikampek

Dia memastikan sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya sudah melakukan beberapa tahapan, termasuk menyurati pemilik bangunan untuk menertibkan sendiri bangunannya.

“Ternyata hingga batas waktu ditentukan yang bersangkutan tidak melakukan penertiban, sehingga kami diperintahkan untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.

Mustafa menyebutkan keberadaan bangunan tersebut sudah beberapa kali diprotes warga setempat karena dianggap akan memicu banjir. Pasalanya parit yang sempat ditutup bangunan itu terhubung dengan alur.

“Pemilik bangunan akan memfungsikan ruangan ini sebagai gudang (kelontong), sementara di bawahnya parit,” jelas Mustafa.

M, pemilik bangunan ketika ditemui lokasi penertiban mengaku pasrah dengan kebijakan pemerintah daerah.

Bangunan itu mulai didirikan pada Juli 2020 dan saat ini memasuki tahap penyempurnaan.

Dirinya mengakui telah mendapat surat pemberitahuan dari Satpol PP dan WH Aceh Tamiang untuk menertibkan sendiri bangunan itu.

“Saya tidak sanggup membongkarnya sendiri, maka tidak apa-apa petugas yang membongkar,” ujarnya.

M meluruskan dirinya tidak bermaksud menguasai fisik lahan kosong yang berada di celah SMPN 1 Karangbaru dengan ruko miliknya itu.

Dia mengklaim telah mendapat persetujuan dengan Kepala SMPN 1 Karangbaru untuk menaikkan pagar belakang sekolah.

“Dulu pagarnya kan pendek, anak-anak (murid) banyak yang melompat. Kepala sekolah lama kasih izin saya tambah ke atas, sekarang baru kepala sekolahnya,” kata M.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved