Proyek Strategis
Datang ke Aceh, KPK Tegaskan akan Kawal Proyek Strategis APBA 2021
Indra menyampaikan rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk membahas upaya perbaikan tata kelola anti korupsi di wilayah Aceh. Ia menjabarkan ada li
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Aceh dalam rangka koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Kedatangan Satgas Pencegahan dan Penindakan KPK yang salah satunya Koordinator Wilayah Pencegahan III KPK, Aida Ratna Zulaiha disambut Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya di kantornya, Senin (7/12/2020).
“Kehadiran KPK ke BPKP merupakan wujud kesinambungan dari kerja sama kedua lembaga dalam pencegahan dan penindakan korupsi yang sudah berjalan cukup lama, dan terus ditingkatkan kualitasnya,” ujar Indra melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan di Bener Meriah yang Mayat Korban Dikubur Dalam Septic Tank
Baca juga: Korban Diduga Dibunuh di Bener Meriah Menghilang Sejak April 2020, Keluarga Lapor ke Polisi November
Indra menyampaikan rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk membahas upaya perbaikan tata kelola anti korupsi di wilayah Aceh. Ia menjabarkan ada lima hal penting yang menjadi kesimpulan dalam tertemuan tersebut.
Pertama, KPK dan BPKP Aceh akan mengawal pelaksanaan APBD 2021 khususnya kegiatan yang strategis dan berisiko tinggi terjadinya penipuan.
Kedua, BPKP Aceh dan KPK bersama-sama mendampingi pemerintah daerah dalam menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Hal itu diupayakan untuk mengantisipasi risiko pemborosan anggaran dan tidak terjaganya informasi keuangan di wilayah Aceh,” ungkapnya.
Ketiga, BPKP Aceh dan KPK akan mendorong dan melakukan pendampingan melalui Probity Audit terhadap proyek-proyek strategis dan bernilai material (cukup besar) serta berdampak sistemik kepada masyarakat Aceh di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Keempat, kedua lembaga itu akan melakukan supervisi sesuai fungsi masing-masing atas Monitoring Control for Prevention (MCP) di Aceh yang masih bernilai rendah. Termasuk peningkatan kapabilitias Inspektorat di Aceh agar mampu melakukan fungsi assurance dan consulting dalam memberi early warning kepada manajemen pemda agar tidak terlibat dalam praktek korupsi.
Terakhir, KPK meminta BPKP untuk melakukan Audit Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) terhadap asset-aset yang bermasalah, mangkrak, dan tidak dimanfaatkan, baik yang terjadi di lingkungan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Di akhir pertemuan, Aida menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPKP atas bantuan dan peran yang sudah dijalankan dalam mendukung pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Aceh.
Ia berharap BPKP dapat terus membantu KPK dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan korupsi di Aceh pada masa yang akan datang.
Sementara Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya menyambut baik harapan dan kepercayaan KPK. Ia berkomitmen dan berjanji untuk terus membantu KPK dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan penindakan sehingga tidak terjadi tindak korupsi di Aceh ke depan.
“Perwakilan BPKP Aceh berkomitmen untuk membantu KPK dalam mengimplementasikan program pemberantasan korupsi terintegrasi. Semua ini kita lakukan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Aceh,” pungkasnya.(*)