Ini Janji Menteri Sosial Juliari Batubara setelah Resmi Ditahan KPK
Menteri Sosial, Juliari P Batubara, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Terkait dijadikannya Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya.
Dilansir Tribunnews, Jokowi mengungkapkan seringkali mengingatkan para menterinya agar tak tergoda untuk korupsi.
Ia juga mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," kata Jokowi.
Dapat 'Untung' Rp 17 Miliar
Juliari Batubara mendapat 'keuntungan' sebesar Rp 17 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Ia diduga telah menerima fee senilai Rp 8,2 miliar saat pelaksanaan bansos sembako periode pertama.
Dikutip dari Kompas.com, fee tersebut didapat dari pembagian Rp 12 miliar secara tunai oleh PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS), melalui AW.
"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," terang Firli Bahuri, Minggu dini hari, saat memimpin konferensi pers.
Setelahnya, Juliari Batubara kembali menerima fee sekitar Rp 8,8 miliar dari pelaksanaan bansos sembako periode kedua.
Total, Juliari telah mendapat 'untung' sebesar Rp 17 miliar dari program pengadaan bansos untuk Covid-19.
Diduga, uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi Juliari.
"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nuryanti, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Ardito Ramadhan/Nicholas Ryan Aditya)
Baca juga: Satu Rumah Warga Pea Bumbung, Singkil Ludes Terbakar, Ini Nama Pemiliknya
Baca juga: Begini Cara Mengolah Lidah Buaya agar Kulit Awet Muda, Hasilnya Luar Biasa
Baca juga: Sule Sebut Nathalie Holscher Istri Idaman, Sempat Cemaskan Kondisinya: Jangan Capek Sayang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janji Mensos Juliari Batubara setelah Resmi Ditahan KPK,