Berita Aceh Barat Daya
Ratusan Pejabat Pemkab Abdya Diuji Kompetensi, Ini Permintaan Akmal Ibrahim
Sebanyak 274 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mengikuti uji kompetensi jabatan...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
Laporam Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 274 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mengikuti uji kompetensi jabatan administrator, Selasa (8/12/2020) di gedung DPRK setempat.
Pelaksanaan uji kompetensi untuk para eselon III dan IV yang telah memenuhi syarat itu, dibuka langsung Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dan dihadiri Sekda Drs Thamrin, para asisten, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), drh Hj Cut Hasnah Nur serta unsur terkait lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH berharap, uji kompetensi bisa menjadi media evaluasi untuk meningkatkan kinerja kedepan, agar lebih berkompeten dalam lingkup tatanan birokrasi Pemkab Abdya.
"Saya meminta, para peserta yang mengikuti ujian kompetensi ini, agar bersungguh-sungguh dalam menggunakan setiap kesempatan untuk terus bergerak dan meningkatkan kualitas kerja, dan semoga mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan," ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.
Karena, katanya, dalam membangun sebuah daerah, perlu adanya evaluasi guna mendorong peningkatan kualitas daerah itu sendiri, baik dari pembangunan, maupun peningkatan sumber daya manusia.
"Pemkab Abdya telah menyepakati dan akan menerapkan e-Kinerja mulai tahun 2021 mendatang," katanya.
Menurutnya, semua telah dikaji bahwa dengan penerapan e-Kinerja, nantinya secara tidak langsung akan menguntungkan daerah. Di samping itu, melalui penerapan e-Kinerja ini nantinya para PNS akan mendapatkan apresiasi berupa tunjangan kinerja (tukin) menurut pada kinerja masing-masing.
"Jadi, semua dituntut untuk mandiri dalam menjalankan e-Kinerja ini. Jadi dengan kata lain, tidak ada lagi yang merasa tidak mendapat reward atau hak," tegasnya.
Seejalan dengan telah dilaksanannya sosialisasi penerapan e-Kinerja beberapa waktu lalu, katanya, tentunya harapan kami kepada seluruh PNS nantinya agar dapat melaksanakan dan menjalankan e-Kinerja sesuai dengan yang telah disosialisasikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur menyebutkan, peserta dari jabatan eselon III (yang sudah menduduki jabatan) sejumlah 126 orang dari 129 jabatan eselon III yang terisi dan sebanyak 3 pejabat eselon III tidak mengikuti uji kompetensi.
Peserta dari jabatan eselon IV dan pelaksana yang memenuhi syarat sejumlah 148 orang, sehingga secara keseluruhan PNS yang mengikuti uji kompetensi berjumlah 274 orang.
Melihat fenomena ini, begitu antusiasnya PNS Abdya yang menduduki jabatan eselon IV (Pengawas) dan pelaksana untuk naik tingkat keeselon III/Administrator, sehingga pejabat eselon III/Administrator siap-siap untuk diambil alih oleh eselon IV dan pelaksana.
“Bisa jadi yang akan mengambil alih tersebut adalah bawahan bapak-bapak dan ibu-ibu sendiri,” kata Hj dr Cut Hasnah Nur.
Dia jelaskan, uji kompetensi untuk jabatan administrasi dilaksanakan sesuai keputusan Bupati Abdya Nomor : 230 tahun 2020 tanggal 30 Nopember 2020 tentang Pembentukan Tim Penilai Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Abdya dan surat Bupati Abdya Nomor : 230 Tahun 2020 tanggal 03 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Administrator.
“Mulai hari ini uji tulis, dilanjutkan dengan wawancara bertempat di gedung BKPSDM sampai dengan selesai. Menggunakan metode uji tulis dan wawancara dengan melibatkan tim penilai uji kompetensi yang diketuai Sekda Abdya,” tuturnya.
Menurutnya, kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah, pengembangan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 69 ayat 3 menyebutkan bahwa kompetensi meliputi kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kemudian kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
"Terakhir kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan," terangnya.
Dengan adanya uji kompetensi itu, ia berharap adanya peningkatan kinerja bagi pejabat administrator di lingkungan Pemkab Abdya dan tersusunnya profil data base kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki
"Apalagi pada tahun 2021 akan dilaksanakan e-kinerja," tutupnya.(*)
Baca juga: Trump Perintahkan Penarikan Pasukan di Timur Tengah, Pentagon Sedang Cara Lain Cegah Serangan Iran
Baca juga: Margaret Keenan, Lansia 90 Tahun Menjadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Corona di Dunia
Baca juga: Gedung Kantor Imigrasi Takengon Diresmikan