Berita Aceh Barat Daya

Ratusan Pejabat Pemkab Abdya Diuji Kompetensi, Ini Permintaan Akmal Ibrahim

Sebanyak 274 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mengikuti uji kompetensi jabatan...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Ratusan PNS eselon III dan IV yang telah memenuhi syarat di lingkungan Pemkab Abdya, mengikuti uji kompetensi jabatan administrator, Selasa (8/12/2020) di gedung DPRK setempat. 

Laporam Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 274 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mengikuti uji kompetensi jabatan administrator, Selasa (8/12/2020) di gedung DPRK setempat.

Pelaksanaan uji kompetensi untuk para eselon III dan IV yang telah memenuhi syarat itu, dibuka langsung Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dan dihadiri Sekda Drs Thamrin, para asisten, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), drh Hj Cut Hasnah Nur serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH berharap, uji kompetensi bisa menjadi media evaluasi untuk meningkatkan kinerja kedepan, agar lebih berkompeten dalam lingkup tatanan birokrasi Pemkab Abdya.

"Saya meminta, para peserta yang mengikuti ujian kompetensi ini, agar bersungguh-sungguh dalam menggunakan setiap kesempatan untuk terus bergerak dan meningkatkan kualitas kerja, dan semoga mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan," ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim.

Karena, katanya, dalam membangun sebuah daerah, perlu adanya evaluasi guna mendorong peningkatan kualitas daerah itu sendiri, baik dari pembangunan, maupun peningkatan sumber daya manusia.

"Pemkab Abdya telah menyepakati dan akan menerapkan e-Kinerja mulai tahun 2021 mendatang," katanya.

Menurutnya, semua telah dikaji bahwa dengan penerapan e-Kinerja, nantinya secara tidak langsung akan menguntungkan daerah. Di samping itu, melalui penerapan e-Kinerja ini nantinya para PNS akan mendapatkan apresiasi berupa tunjangan kinerja (tukin) menurut pada kinerja masing-masing.

"Jadi, semua dituntut untuk mandiri dalam menjalankan e-Kinerja ini. Jadi dengan kata lain, tidak ada lagi yang merasa tidak mendapat reward atau hak," tegasnya.

Seejalan dengan telah dilaksanannya sosialisasi penerapan e-Kinerja beberapa waktu lalu, katanya, tentunya harapan kami kepada seluruh PNS nantinya agar dapat melaksanakan dan menjalankan e-Kinerja sesuai dengan yang telah disosialisasikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur menyebutkan, peserta dari jabatan eselon III (yang sudah menduduki jabatan) sejumlah 126 orang dari 129 jabatan eselon III yang terisi dan sebanyak 3 pejabat eselon III  tidak mengikuti uji kompetensi.

Peserta dari jabatan eselon IV dan pelaksana yang memenuhi syarat sejumlah 148 orang, sehingga secara keseluruhan PNS yang mengikuti uji kompetensi berjumlah 274 orang.

Melihat fenomena ini, begitu antusiasnya PNS Abdya yang menduduki jabatan eselon IV (Pengawas) dan pelaksana untuk naik tingkat keeselon III/Administrator, sehingga pejabat eselon III/Administrator siap-siap untuk diambil alih oleh eselon IV dan pelaksana.

“Bisa jadi yang akan mengambil alih tersebut adalah bawahan bapak-bapak dan ibu-ibu sendiri,” kata Hj dr Cut Hasnah Nur.

Dia jelaskan, uji kompetensi untuk jabatan administrasi dilaksanakan sesuai keputusan Bupati Abdya Nomor : 230 tahun 2020 tanggal 30 Nopember 2020 tentang Pembentukan Tim Penilai Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Abdya dan surat Bupati Abdya Nomor : 230 Tahun 2020 tanggal 03 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Pejabat Administrator.

“Mulai hari ini uji tulis, dilanjutkan dengan wawancara bertempat di gedung BKPSDM  sampai dengan selesai. Menggunakan metode uji tulis dan wawancara dengan melibatkan tim penilai uji kompetensi yang diketuai Sekda Abdya,” tuturnya.

Menurutnya, kompetensi  adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap atau perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Pengembangan kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.

pengembangan  karier  PNS  dilakukan  berdasarkan kualifikasi,  kompetensi,  penilaian  kinerja,  dan kebutuhan instansi pemerintah, pengembangan  karier  PNS  dilakukan  dengan  mempertimbangkan integritas dan moralitas.

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 69 ayat 3 menyebutkan bahwa kompetensi  meliputi kompetensi teknis  yang  diukur  dari  tingkat  dan spesialisasi  pendidikan,  pelatihan  teknis fungsional,  dan  pengalaman  bekerja  secara teknis. Kemudian kompetensi  manajerial  yang  diukur  dari  tingkat pendidikan,  pelatihan  struktural  atau manajemen,  dan  pengalaman  kepemimpinan.

"Terakhir kompetensi  sosial  kultural  yang  diukur  dari pengalaman  kerja  berkaitan  dengan  masyarakat majemuk  dalam  hal  agama,  suku,  dan  budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan," terangnya.

Dengan adanya uji kompetensi itu, ia berharap adanya peningkatan kinerja bagi pejabat administrator di lingkungan Pemkab Abdya dan tersusunnya profil data base kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki

"Apalagi pada tahun 2021 akan dilaksanakan e-kinerja," tutupnya.(*)

Baca juga: Trump Perintahkan Penarikan Pasukan di Timur Tengah, Pentagon Sedang Cara Lain Cegah Serangan Iran

Baca juga: Margaret Keenan, Lansia 90 Tahun Menjadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Corona di Dunia

Baca juga: Gedung Kantor Imigrasi Takengon Diresmikan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved