Berita Abdya

530 UMKM di Abdya Bermasalah Data, Ini Ragam Proses BPUM Rp 2,4 Juta, Ternyata Ada yang Sudah Cair

Namun, dari jumlah itu, 530 pelaku UMKM di antaranya masih bermasalah dengan data.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Firmansyah ST, Plt Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya 

Sedangkan sisanya 173 UMKM ternyata juga masih bermasalah dengan data.

“Dari 173 UMKM yang bermasalah data tersebut, sebanyak 28 pelaku usaha diantaranya sudah melakukan perbaikan.

Kemudian sudah dikirim lagi ke Kementerian Koperasi dan UMKM RI,” jelas Firmansyah juga menjabat Kepala Bappeda Abdya.       

Sebagai catatan, sejumlah 20.970 pelaku UMKM di Kabupaten Abdya, telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebagai calon penerima BPUM untuk membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaku UMKM sebanyak itu, menurut Firmansyah diusulkan oleh beberapa lembaga pengusul di Kabupaten Abdya, sejumlah 8.043 UMKM  di antaranya diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya.

Sebanyak 8.043 UMKM tersebut sampai batas akhir pendaftaran 20 November lalu.

Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya, dalam hal ini  hanya meneruskan surat permohonan dari pelaku usaha mikro kecil menengah setempat ke kementerian.

“Surat permohonan yang kami terima, direkap untuk dikirim ke Kementerian  Koperasi dan UKM RI, namun sebelumnya kami kirim ke BPKP untuk dilakukan clincing atau cek data ganda atau double data,” sebut Firmansyah.

Clinsing diperlukan untuk perbersihan datanya, terutama KTP double, termasuk kemungkinan terjadi double nama dalam Kartu Keluarga (KK) pelaku usaha mikro itu sendiri.

Baru kemudian, Kementerian Koperasi  dan UKM RI menetapkan dengan SK nama-nama pelaku UMKM yang berhak menerima BPUM tersebut.

Tembusan SK penetapan tersebut dikirimkan ke Dinas Koperasi UKM dan Perindag Abdya dan kepada pihak perbankan.

Selanjutnya, pihak perbankan membuat atau membuka buku rekening bank untuk pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan produktif usaha mikro dari Kementerian Koperasi  dan UKM RI sebanyak Rp 2,4 juta per pelaku usaha. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved