FPI Sebut Habib Rizieq Shihab Sudah Ingatkan Protokol Kesehatan, Kenapa Malah Jadi Tersangka?

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan alasan penetapan tersangka tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

SERAMBINEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) merasa kecewa dengan penetapan Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan massa dalam acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, awal November lalu.

Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan alasan penetapan tersangka tersebut.

Pasalnya, ia merasa penetapan tersebut tidak tepat karena Rizieq Shihab bukan pengurus acara.

"Kenapa tuan rumah jadi tersangka? Habib Rizieq itu kan bukan pengurus acara dan ketua panitia. Hanya ketempatan acara saja," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.

Menurut Sugito, acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya adalah tanggung jawab panitia.

Terlebih, ia menyebut, Rizieq Shihab selalu mengingatkan protokol kesehatan dalam penyelenggarakan acara.

"Habib Rizieq itu sudah ingatkan protokol kesehatan. Kenapa karena dia tuan rumah, malah jadi tersangka?" ujar Sugito.

Sugito mengatakan, FPI meminta polisi menerapkan keadilan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya, ada juga kerumunan-kerumunan yang muncul akibat penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Karena beliau (Rizieq Shihab) dianggap opposan, itu dikejar sampai ke ujung. Kami sangat kecewa," tegas Sugito.

Diketahui, polisi telah menetapkan Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang memicu kerumunan massa di Petamburan.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka."

"Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Yusri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (10/12/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved