Berita Simeulue

Kejari Simeulue Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Oknum Anggota DPRK

"Temuan tim penyidik cukup mencengangkan, mengejutkan sekali setelah diselidiki, hotel di Jakarta, Medan, Banda Aceh, maupun travel dan maskapai,"

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SARI MULIASNO
Kejari Simeulue menggelar jumpa pers terkait capaian kinerja bidang Pidsus Kejari Simeulue tahun 2020, Kamis (10/12/2020) di Kantor Kejari setempat, yang dipimpin langsung oleh Kajari Simeulue. 

"Temuan tim penyidik cukup mencengangkan, mengejutkan sekali setelah diselidiki, hotel di Jakarta, Medan, Banda Aceh, maupun travel dan maskapai," ungkap Kajari Simeulue yang belum bisa membuka ke publik fakta dari temuan itu.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Menyambut Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, menggelar jumpa pers terkait capaian kinerja bidang Pidsus Kejari Simeulue tahun 2020, di Kantor Kejari setempat, Kamis (10/12/2020).

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik yakni, kasus dugaan kelebihan bayar oknum anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019.

Sementara pada periode saat ini, masih terpilih sebagai wakil rakyat di wilayah kepulauan itu yang berjumlah sebanyak sembilan orang.

Jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kajari Simeulue M Anshar Wahyuddin SH MH dan turut didampingi Kasi Intelijen Muhasnan Mardis SH dan Plh Kasi Pidsus  Solihin SH, menyebutkan bahwa setiap perkara yang sedang ditangani oleh penyidik jaksa di Kejari Simeulue terus mengalami perkembangan.

Menyangkut dengan kasus dugaan kelebihan bayar SPPD oknum anggota dewan, perkembangan kasusnya saat ini penyidik sudah memanggil puluhan saksi dan melakukan penyelidikan terkait hotel, agen travel, maupun maskapai penerbangan.

"Temuan tim penyidik cukup mencengangkan, mengejutkan sekali setelah diselidiki, hotel di Jakarta, Medan, Banda Aceh, maupun travel dan maskapai," ungkap Kajari Simeulue yang belum bisa membuka ke publik fakta dari temuan itu.

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah Bersiap Kehidupan Baru

Meski demikian, temuan dari tim penyidik itu nantinya akan dipertanyakan langsung terhadap anggota dewan yang tersandung dalam perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar.

"Sedang mengirimkan surat ke BPK RI, untuk melakukan perhitungan. Saat ini belum memanggil oknum anggota dewan yang tersandung kasus ini," tandas Kajari.

Pada kesempatan itu juga, lanjut Kajari Simeulue, para anggota dewan Simeulue yang tersandung dalam kasus ini bisa membuktikan jika memang benar-benar tidak merasa beralah dan benar melakukan perjalanan dinas dengan menunjukan bukti-bukti.

Kemudian, terkait pengembalian kerugian negara yang sudah dilunasi maupun dicicil oleh oknum anggota ke Kasda Simeulue, saat ini sesuai laporan yang diterima pihak Kajari sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Apabila dikembalikan silahkan dikembalikan, namun proses hukum tetap berjalan," pungkas M Anshar.

Sementara itu, perkara lain yang sedang ditangani pihak Kejari Simeulue saat ini yakni, kasus dana desa di Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, di mana calon tersangkanya telah melarikan diri alias buron.

Kemudian, dugaan penyimpangan dana aspirasi oknum mantan anggota DPRK Simeulue.

Selanjutnya, telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terdakwa dalam kasus dana desa setelah turunnya putusan. (*)

Baca juga: Ibu Gorok Leher Tiga Anak Kandung dan Tidur di Samping Mayat Korban, Sering Bertengkar dengan Suami

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved