Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Massa

Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan,

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.(MUHAMMAD IQBAL
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.(MUHAMMAD IQBAL) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).

 "Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.

Baca juga: Usut Insiden Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, FPI Minta Komnas HAM Rekrut Komisioner Independen

Baca juga: Pernyataan Habib Rizieq Terkait Kematian 6 Laskar FPI, Akan Tempuh Jalur Hukum dan Sebut Mati Syahid

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Baca juga: Bintang Emon, Virus Corona Hingga ‘Tilik’ Menjadi Kueri Trending Google “Year In Search” Tahun 2020

Baca juga: Lucky Hakim dan Sahrul Gunawan Unggul Sementara di Pilkada, Banjir Ucapan Selamat

Baca juga: Universitas Teuku Umar Buka Lowongan Kerja untuk Calon Dosen Tetap Non-PNS, Berikut Syaratnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved