Rekam Jejak Panwaslih Provinsi Aceh di Tengah Pandemi Covid-19
PROVINSI Aceh memang tidak termasuk daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020 ini
PROVINSI Aceh memang tidak termasuk daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2020 ini. Tetapi bukan berarti kerja-kerja Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh terhenti. Berbagai kegiatan telah dilakukan meski berada dalam kondisi pandemi Covid-19.
Di mulai dari Penguatan Kapasitas Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara, dan melaksanakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) secara daring. Kegiatan SKPP ini diikuti oleh 693 peserta yang tersebar di 23 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, sebanyak 514 perserta dinyatakan lulus.
Selanjutnya Panwaslih juga mengadakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas, baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Seperti mengadakan kegiatan Bimtek Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemilu dan Sekretariatan, serta Bimtek tentang pengelolaan barang yang diikuti oleh Panwaslih Kabupaten/Kota.
Selain itu, untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan dan untuk mendukung pemanfaatan sumber daya manusia, Panwaslih melakukan penandatanganan MoU dan MoA kerja sama dengan tiga universitas terkemuka di Aceh, yaitu Universitas Malikussaleh, Universitas Teuku Umar, Universitas Syiah Kuala.
Panwaslih Aceh juga melakukan Bimtek QuasiPeradilan Semu, Bimtek Penyelesaian Sengketa, Pelatihan Kehumasan, Penyusunan SOP di lingkungan Panwaslih, Lokakarya Terkait Gender Dalam Pengawasan Pemilu, melakukan koordinasi dengan DPRA, Pemerintah Aceh, Komisi Informasi Aceh, serta dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, melaksanakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif tatap muka perdana, hingga Sosialisasi Pengawasan melalui Podcast dan Iklan.
Seluruh kegiatan dilakukan bertujuan untuk mengasah dan menyebarkan ilmu-ilmu tentang pengawasan Pemilu/Pemilihan dan untuk tetap meningkatkan kinerja Panwaslih Provinsi Aceh. Sehingga diharapkan nantinya proses demokrasi dapat tetap terjaga dan berjalan dengan baik.
Kegiatan-kegiatan tersebut semua dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota tempat acara dilaksanakan.(*)