Berita Simeulue
Sikapi Temuan BPK, Anggota DPRK Simeulue Ramai-ramai Kembalikan Uang Perjalanan Dinas
BPK menemukan biaya perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue, tak sesuai antara data fisik tiket yang dilaporkan, dengan data di maskapai penerbangan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh tahun 2019, Anggota DPRK Simeulue, ramai-ramai melakukan pengembalian kelebihan bayar SPPD tahun 2019 ke kas Pemkab Simeulue.
Jumlah kelebihan mencapai Rp. 2.326.683.782. Dari jumlah itu, yang sudah bayar Rp. 1.588.714.716.
Sedangkan, sisa Rp. 737.969.066 akan diselesaikan menunggu verifikasi dan validasi data dari Inspektorat Simeulue.
“Temuan lebih bayar perjalanan dinas DPRK Simeulue tahun 2019 yang tertuang dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019, mendapat tindak lanjut dari anggota DPRK Simeulue baik yang masih menjabat pada periode 2019 - 2024 maupun yang sudah tidak menjabat, dengan itikad baik dan kesadaran penuh. Anggota DPRK Simeulue yang masuk dalam temuan BPK- RI pada perjalanan dinas tahun 2019 tersebut telah melakukan penyetoran melalui khas daerah," ujar Kuasa Hukum Anggota DPRK Simeulue, Kasibun Daulay SH dalam rilisnya, Kamis (10/12/2020).
Menurut Kasibun Daulay, walapun sampai saat ini BPK- RI Aceh belum mengeluarkan rilis final terhadap temuan kelebihan bayar perjalanan dinas tersebut, setelah pada tanggal 27 Oktober 2020 telah menerima paparan dari Inspektorat Kabupaten Simeulue tentang hasil verifikasi dan validitasi data sesuai dengan surat yang ditujukan kepada BPK Provinsi Aceh dengan Nomor 700/187/2020 Tanggal 16 Oktober Tahun 2020.
BPK RI Perwakilan Aceh, masih meminta Inspektorat Simeulue untuk melakukan penyempurnaan laporan yang kemudian dirilis kepada pihak-pihak terkait.
Untuk menunggu hasil final dari BPK-RI Provinsi Aceh, ke semua anggota dewan yang namanya masuk dalam temuan BPK- RI tersebut, selaku pelaksana perjalanan dinas telah melakukan penyetoran atau pembayaran ke-kas daerah atau pengembalian sesuai dengan hasil LHP BPK- RI Perwakilan Provinsi Aceh tahun 2019.
Baca juga: Kejari Simeulue Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus Dugaan Kelebihan Bayar SPPD Oknum Anggota DPRK
Baca juga: Tanggapi Pendemo, DPRK Simeulue Segera Keluarkan Rekomendasi Pembayaran Gaji Pegawai Kontrak Daerah
Baca juga: Konflik Antarnelayan di Simeulue, Dipicu Soal Penggunaan Kompressor di Kawasan Konservasi Perairan
Dalam temuan BPK, adanya dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun 2019 disebutkan karena bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dewan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu ketidaksesuaian data fisik tiket yang tercetak dengan data yang ada dimaskapai penerbangan.
Hal tersebut terjadi diduga karena bendahara DPRK yang menjabat pada saat itu telah mengganti bukti-bukti fisik tiket itu dengan tiket yang lainnya, dengan dalih untuk menyesuaikan LPJ dengan tanggal keberangkatan.
Penasihat Hukum Anggota DPRK Simeulue, Kasibun Daulay, meminta agar Inpektorat Kabupaten Simeulue menindaklanjuti rekomendasi BPK Provinsi Aceh, untuk melakukan verifikasi dan validasi atas temuan BPK Provinsi Aceh tersebut, agar BPK Provinsi merilis atau mengeluarkan putusan yang final dan mengikat tentang berapa besaran sebenarnya terhadap kelebihan bayar SPPD Anggota DPRK Simeulue tersebut, sehingga kasus ini tidak menggelinding dan berjalan kemana-mana,
"Jangan sampai timbul kesan dari rakyat, kasus ini dipolitisir, sehingga bukan lagi kasus hukum tapi sudah jadi objek politik," katanya.
Menurut dia, anggota DPRK Simeulue yang telah melakukan penyetoran sesuai LHP Awal BPK RI perwakilan Aceh adalah, Amsaruddin, Nusar Amin, Sunardi, Zul Akmal, Ihya Ulumuddin, Poni Harjo, Irawan Rudiono, dan Sardinsyah semuanya anggota DPRK Simeulue aktif.
Selain itu, Ferdinan, Dr Ikhsan dan Hasdian Yasin ketiganya anggota DPRK periode 2014 – 2019
Adapun yang sudah menindaklanjuti sesuai verifikasi sementara BPK RI Perwakilan Aceh, Murniati (Anggota DPRK Periode 2014 – 2019), Nadir Fuadi (anggota DPRK Periode 2014 –2019