Tindak Tegas Ormas Berperilaku Preman, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran: Gak Ada Gigi Mundur
Ia menegaskan, tidak boleh ada organisasi masyarakat atau kelompok menempatkan dirinya di atas negara.
SERAMBINEWS.COM -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kembali mengingatkan organisasi massa (Ormas).
Ia menegaskan, tidak boleh ada organisasi masyarakat atau kelompok menempatkan dirinya di atas negara.
"Tidak ada satu kelompok atau Ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi Ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambah dia.
Fadil Imran menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap Ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.
"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kami selesaikan," ujar Fadil.
Fadil Imran mengatakan Ormas yang bertingkah seperti preman harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang ada.
"Di samping ini merupakan tindak pidana, ini juga dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan," ujar Fadil Imran
Di menambahkan, jika polisi melakukan penegakan hukum terhadap suatu Ormas atau kelompok, itu adalah demi keteraturan dan ketertiban sosial.
"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial," ujar mantan Kapolda Jatim itu.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Panggilan Ketiga untuk Habib Rizieq dan Akan Ditangkap, Ini Alasannya
Baca juga: VIDEO FPI Angkat Bicara soal Penetapan Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
FPI Sebut Habib Rizieq dan 5 Tersangka Akan Penuhi Panggilan Polisi
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pemimpin FPI Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan datang ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Kedatangan Rizieq dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.
“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insyaallah akan penuhi,” kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.