Berita Nagan Raya

Setubuhi dan Sebar Foto tanpa Busana Pacar, Pemuda Ini Divonis Penjara 13 Tahun & Langsung Inkrah

Vonis penjara terhadap pemuda ini dibacakan dalam sidang penutup di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada Selasa (8/12/2020) lalu.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Foto: Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus penyebaran foto mengandung unsur pornografi ke jaksa, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Agus Munandar (21), terdakwa kasus menyetubuhi anak di bawah umur dan menyebar foto tanpa busana pacarnya di media sosial (medsos) akhirnya divonis penjara 13 tahun.

Vonis penjara terhadap pemuda ini dibacakan dalam sidang penutup di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada Selasa (8/12/2020) lalu.

Kasus tersebut ternyata sudah inkrah sehingga terpidana langsung dieksekusi oleh jaksa untuk menjalani hukuman penjaranya.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Sabtu (12/12/2020), dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya menjelaskan, kasus yang menjerat Agus Munandar, warga Nagan Raya itu divonis oleh majelis hakim PN Suka Makmue pada 8 Desember 2020 lalu.

Untuk kasus pertama yang menjerat Agus Munandar adalah persetubuhan anak di bawah umur, di mana ia divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: Aduh, Nagan Raya Kembali Tambah Satu Kasus Positif Covid-19, Total Sudah Capai 156 Orang

Baca juga: Begini Penampilan Haji Uma Saat Tinjau Tanggul Jebol, Warga Sontak Mengejar dan Ajak Selfie

Baca juga: Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas India Tiba di Jakarta Setelah Jalani Hukuman

Berikutnya pada kasus penyebaran foto pornografi yang menjerat Agus Munandar, pemuda ini divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidar 3 bulan kurungan.

Dengan jeratan kedua kasus tersebut, maka Agus Munandar total harus menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.

Kedua kasus yang menjerat Agus Munandar ini terjadi atas korban sebut saja namanya Madu, remaja usia 17 tahun, yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.

Madu yang merupakan remaja putri kini masih usia sekolah merupakan warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Sidang vonis dengan terdakwa Agus Munandar dipimpin Hakim Ketua Rosnainah, SH, MH bersama Hakim Anggota, Ardinaldi, SH dan Erlangga, SH.

Baca juga: 75 Mahasiswi STIKes Medika Seramoe Barat Jalani Sumpah Profesi

Baca juga: Ogah Disebut Numpang Hidup, Teddy Sebut Punya Uang Rp 650 Juta Hasil Kerja di Luar Negeri

Baca juga: Kasus Suspek Covid-19 di Langsa Bertambah 5 Orang, Warga Positif Corona Tetap 19 Orang

Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya adalah Haland Perdana Putra SH. Sidang digelar melalui vidcon (video teleconference) dengan majelis hakim dan JPU di PN Suka Makmue, dan terdakwa di LP Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.

Hakim dalam amar putusan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

“Menjatuhi pidana penjara 9 tahun dan dipotong masa terdakwa ditahan,” sebut Hakim Ketua, Rosnainah, SH, MH saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Menyedihkan, Tiga Kecamatan di Aceh Utara Kembali Terendam Banjir, Satu Jembatan Bailey Putus

Baca juga: Luar Biasa! Vicky Prasetyo Siap Menyelam ke Dasar Laut Terdalam Indonesia Saat Menikahi Kalina

Baca juga: Kecewa Sering Dibohongi dan diselingkuhi, Pria di Inggris Nekat Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved