Berita Subulussalam

Selain Penjara, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Juga Dituntut Rp 800 Juta

Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 dituntut..

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dua ASN Kota Subulussalam yang ditahan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 tiba Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam tahun 2019 dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Infomasi tersebut diperoleh Serambinews.com Minggu (13/12/2020) dari laman resmi http://www.sipp.pn-bandaaceh.go.id/list_perkara/search.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Saifullah Hanif, SE M Si, mantan sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Subulussalam, Darmawansyah alias Agam selaku kontraktor serta Syukri Rosab staf di BKPD.

Dalam tuntutannya, pada sidang yang berlangsung Jumat (4/12/2020) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak BPKD dan rekanan terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Selain pidana penjara dua terdakwa yakni Saifullah dan Darmawansyah dituntut bayar total Rp 800-an juta ke negara.

Terdakwa Darmawansyah selaku rekanan dalam kasus proyek fiktif dituntut bayar ke negara sebesar Rp 644 juta.

Membebankan terdakwa Darmawansyah alias Agam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 644.232.727 (enam ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah)sertus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan  setelah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;” demikian petikan putusan di web resmi PN Banda Aceh.

Sementara terdakwa Saifullah Hanif dituntut membayar uang ke negara senilai Rp 151 juta.

Membebankan terdakwa SAIFULLAH HANIF SE MSi Bin DAMHURI SP MM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 151.260.000  (sertus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)

Dikurangkan dengan uang yang dititipkan oleh saksi Khainuddin kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 96.960.000,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Sidang Korupsi Proyek Fiktif DPUPR Subulussalam Secara Virtual

Baca juga: Dialog Keagamaan, Menag Fachrul Razi Sebut Isu Kerukunan Antar Umat Beragama Sudah Selesai di Aceh

Baca juga: Dua Unit Rumah dan Satu TPA di Alue Keumang Pante Ceureumen Menanti Ambruk ke Sungai

Dan uang yang dititip oleh saksi LUKMAN KAIFA kepada Penuntut Umum sebesar Rp. 54,300.000  (lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)  dengan jumlah keseluruhan Rp 151.260.000,- (sertus lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi nihil.

Dalam kasus tersebut ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh JPU. Ketiganya dinilai bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved