Berita Subulussalam
Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di DPUPR Subulussalam Dituntut Hukuman Berbeda
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa dari pihak BPKD dan rekanan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Tiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil
Dalam sidang beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dalam persidangan ketiga perkara korupsi proyek fiktif di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Satu dari delapan saksi adalah Alhaddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam.
Kemudian seorang lagi Eddi Mofizal, mantan Kadis PUPR Kota Subulussalam yang sekarang juga menempati jabatan serupa di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu jaksa juga memanggil Jupril selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kasus proyek fiktif DPUPR Subulussalam.
Selanjutnya Musjoko Isneini Lembeng mantan Sekretaris DPUPR Subulussalam serta sejumlah staf kantor tersebut.
Kasus ini sendiri mulai terkuak awal September 2019 lalu. Kala itu, selain proyek fiktif mencuat pula kasus proyek bermasalah lainnya yakni dua kali bayar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kota Subulussalam Alhaddin yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin (8/11/2019) membenarkan.
Namun terkait dugaan proyek fiktif berupa pembangunan MCK di Penanggalan maupun jalan sebelum dia menjabat di dinas itu.”Kabar-kabar yang beredar begitu tapi itu sebelum saya menjabat,” kata Alhaddin.
Alhaddin mengakui mendapat informasi soal desas-desus dugaan proyek fiktif di dinas tersebut. Alhaddin sendiri mengaku masuk ke dinas tersebut September lalu sehingga jika pun terjadi kegiatan tersebut sebelum menjabat di DPUPR.
Selain itu, Alhaddin juga memastikan proses penarikan dana yang diduga fiktif bukan dari DPUPR tapi Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD).
Sedangkan kasus lain yakni dugaan proyek yang nilainya miliaran Alhaddin mengaku telah memerintahkan anggotanya menelusuri ke BPKD dan menemukan lima paket pekerjaan yang dicurigai.
Kelima paket pekerjaan yang dananya mencapai Rp 895 juta itu adalah pembangunan jalan.
Kelimanya yakni paket jalan di kampung Bangun Sari Kecamatan Longkib senilai Rp 186 juta. Lalu paket pekerjan jalan Kampung Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri senilai Rp 176 juta.
Selanjutnya, paket pekerjaan jalan Panglima Sahman Kecamatan Rundeng sebesar Rp 182 juta dan paket pekerjaan jalan kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib senilai Rp. 176 juta.