Berita Banda Aceh
Dyah Erti : Perlindungan dan Penanganan Kasus Anak harus Ditangani Secara Terpadu
Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, mengatakan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memberikan layanan perlindungan dan....
Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, mengatakan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memberikan layanan perlindungan dan penanganan untuk setiap permasalahan anak-anak.
Dengan demikian, persoalan kasus anak dapat diatasi secara menyeluruh. Mulai dari konsultasi, perlindungan hukum hingga rehabilitasi.
"Kita sangat mendukung program-program layanan perlindungan anak dari berbagai LSM di Aceh, PKK siap untuk berkolaborasi," ujar Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, saat hadir pembukaan acara workshop finalisasi penyusunan strategi replikasi pusat kesejahteraan sosial anak (UNICEF & PKPM Aceh) di Kantor PKPM Banda Aceh, Senin (14/12/2020).
Dyah mengatakan, saat ini ia sedang membangun konsolidasi dengan berbagai LSM perlindungan anak untuk mengupayakan produk hukum yang efektif terhadap kasus-kasus anak.
"Hukum yang diberikan kepada pelaku kekerasan terhadap anak harus memiliki efek jera, terutama bagi pelaku kekerasan seksual," ujar Dyah.
Dyah mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan memperoleh haknya, mulai dari kondisi lingkungan, pendidikan dan kehidupan yang baik.
"Anak-anak saat ini adalah aset Aceh di masa yang akan datang. Kondisi Aceh mendatang ada di tangan mereka, karena itu mereka harus dijaga dan dipersiapkan dengan baik,"kata Dyah Erti.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh, Muslim Zainuddin, pihaknya telah membentuk Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSI) untuk memberikan layanan konsultasi untuk menyelesaikan setiap kasus anak.
"Sejumlah lembaga ikut terlibat dalam PKSI ini dalam memberikan layanan bagi anak-anak, termasuk diantaranya Dinas Sosial Aceh," ujar Muslim.
Muslim menjelaskan, selama tahun 2020 layanan PKSI telah diterapkan di tiga kabupaten/kota, yaitu, Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Barat. Kini pihaknya sedang menyusun program dan strategi untuk memberikan layanan serupa di 19 kabupaten/kota lainnya.
"Untuk itu kami sangat membutuhkan masukan dari berbagai pihak dalam menyusun program ini, termasuk saran dan masukan dari Tim Penggerak PKK," kata Muslim.(*)
Baca juga: Dewan Segera Bentuk Pansus Pemilihan Calon Wakil Bupati Bener Meriah
Baca juga: Aceh Timur Siaga Bencana Banjir, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada
Baca juga: Banjir Susulan di Pedalaman Pante Bidari Mulai Surut, 106 Warga Masih Mengungsi
