Berita Simeulue
Sabar, Pembayaran Gaji Pegawai Kontrak Daerah Simeulue Harus Dievaluasi Biro Hukum Kantor Gubernur
"Setelah nanti keluar hasil evaluasi dari Kantor Gubernur, baru ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tentang Perubahan Penjabaran APBK tahun 2020,
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
"Setelah nanti keluar hasil evaluasi dari Kantor Gubernur, baru ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tentang Perubahan Penjabaran APBK tahun 2020, kemudian baru bisa dibayar (gaji pegawai kontrak)," jelas Marlian.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Simeulue saat ini tengah memproses, terkait pembayaran gaji pegawai kontrak daerah Simeulue yang sudah tertunggak selama tiga bulan.
Hal itu dilakukan, setelah Pemkab Simeulue menerima surat rekomendasi yang dikeluarkan pihak DPRK Simeulue.
"(Rekomendasi dari DPRK) sudah diantar kemarin. Untuk proses pembayarannya pertama ditampung dulu di dalam perubahan penjabaran APBK, sekarang sedang diproses oleh TAPK," ujar Kepala BPK Simeulue, Marlian, menjawab Serambinews.com, Selasa (15/12/2020.
Lebih lanjut, setelah selesai diproses TAPK akan dikirim ke Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi.
"Setelah nanti keluar hasil evaluasi dari Kantor Gubernur, baru ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tentang Perubahan Penjabaran APBK tahun 2020, kemudian baru bisa dibayar (gaji pegawai kontrak)," jelas Marlian.
Dalam mempercepat proses pembayaran gaji pegawai kontrak daerah itu, oleh TAPK berupaya berkasnya hari ini akan dikirim ke provinsi.
Supaya diharapkan, bisa cepat keluar hasil evaluasi dari Biro Hukum Kantor Gubernur. (*)
Baca juga: Tenaga Honorer Mengadu ke Dewan, Minta Diangkat Menjadi PNS