Video
VIDEO Polisi Sita Puluhan Kayu Diduga Hasil Penebangan Liar di Dekat Tamsar 27
Terungkapnya kasus ini diawali informasi mengenai aksi penebangan liar di Kampung Bengkelang, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Puluhan batang kayu dan satu unit ekskavator diamankan Polres Aceh Tamiang dari kawasan hutan yang berada di dekat objek wisata Tamsar 27.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta mengatakan pengungkapan kasus dilakukan sejak Kamis (12/11/2020) lalu.
Namun, karena beratnya medan, polisi membutuhkan perjuangan ekstra untuk menurunkan barang bukti kayu dari hutan.
Terungkapnya kasus ini diawali informasi mengenai aksi penebangan liar di Kampung Bengkelang, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang.
Tim Opsnal bersama Tipiter yang dikerahkan ke lokasi kemudian mendapati satu unit ekskavator di kawasan Bukit Awan.
Polisi memintai keterangan Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tamsar 27 bernisial A dan seorang pemilik ekskavator berinisial J.
Keduanya masih berstatus saksi, namun bila nanti dinyatakan terlibat pelaku terancam dipenjara selama 10 tahun.