Breaking News

Berita Lhokseumawe

Begini Tahapan Proses Hukum Pada Perkara Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe

PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Rabu (16/12/2020), menyebutkan, untuk sidang perdana pada Kamis (10/12/2020) lalu, agendanya hanya pembacaan

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
PLH Kajari Lhokseumawe, Miftahuddin SH MH. 

PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Rabu (16/12/2020), menyebutkan, untuk sidang perdana pada Kamis (10/12/2020) lalu, agendanya hanya pembacaan dakwaan oleh JPU.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah menggelar sidang perdana untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kamis (10/12/2020) lalu .

Dimana, terdakwa dalam kasus ini adalah keuchik yang berinisal MU dan Bendahara berinisial ED. 

PLH Kajari Lhokseumawe Miftahuddin SH MH, Rabu (16/12/2020), menyebutkan, untuk sidang perdana pada Kamis (10/12/2020) lalu, agendanya hanya pembacaan dakwaan oleh JPU.

Bertindak sebagai JPU adalah Kasi Pidus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin.

Menurutnya, untuk sidang kedua, sesuai agenda, akan berlangsung Kamis (18/12/2020) besok.

"Agenda sidang kedua adalah pembacaan esepsi terhadap dakwaan dari kuasa hukum kedua terdakwa," katanya.

Sedangkan untuk kedua terdakwa, lanjut Miftahuddin, sampai saat ini masih ditahan di tahanan Mapolres Lhokseumawe. "

Baca juga: Suami Istri Ditembak Mati dengan 75 Butir Peluru saat Tinggalkan Kasino: Pembunuh Melarikan Diri

Pada sidang kedua besok, kedua terdakwa juga akan mengikuti proses persidangan secara virtual," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe  sejak Kamis (15/10/2020) sore.

Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.

Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.

Sementara kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved