Berita Banda Aceh
69 Pemilik Lahan Bersedia Terima Ganti Rugi Atas Pelebaran Jalan T Iskandar Banda Aceh, 7 Lagi Tidak
Ya, bersedia menerima ganti rugi lahan sesuai harga ditetapkan pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Tepatnya sebelum tutup anggaran tahun 2020.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui stafnya, Ir Yusrizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).
Yusrizal menyebutkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan itu tahun ini Rp 10 miliar.
Jumlah ini berkurang Rp 10 miliar karena sudah direfocusing untuk penanganan Covid-19.
Yusrizal menjelaskan pelaksanaan pembebasan lahan jalan T Iskandar ini sudah diserahkan Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh.
Kemudian Pemko Banda Aceh sudah menyerahkan ke Dinas PUPR Kota Banda Aceh bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh.
"Pihak BPN Kota melapor pemilik lahan yang menerima harga sesuai penetapan pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk pembebasan tanah Jalan T Iskandar terus bertambah," kata Yusrizal.
Baca juga: Momen Cristiano Ronaldo Gagal Cetak Gol Penalti, Pirlo: Sering Terjadi, Namun Ini Memalukan

Pembangunan jalan dari jembatan Pango
Seperti diberitakan sebelumnya, Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh akan membayar pembebasan lahan lanjutan untuk pembangunan jalan dari jembatan Pango.
Tepatnya untuk pembangunan jalan dari jembatan Pango, Banda Aceh tembus ke Jalan Soekarno Hatta, Aceh Besar.
Namun, pembebasan lahan untuk 33 persil tanah sekitar Rp 19,3 miliar.
Pasalnya Pemerintah Aceh pada tahun ini atau 2020 memplot dana untuk kebutuhan tersebut melalui Dinas PUPR Aceh 21 miliar.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui stafnya, Ir Yusrizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).
“Pemilik lahan sudah menyerahkan sertifikat tanah dan nomor rekening banknya ke Dinas PUPR Aceh untuk ditransfer dana pembayarannya minggu ini.
Nilainya sesuai harga yang sudah ditetapkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Yusrizal.