Dua Terpidana Kasus Zina Dicambuk 200 Kali
Dua terpidana kasus zina menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Selasa (15/12/2020)
SIGLI - Dua terpidana kasus zina menjalani hukuman cambuk masing-masing 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Selasa (15/12/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie sebagai eksekutor proses sebat itu, dikawal anggota Satpol-PP/WH Pidie dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.
Pantauan Serambi, pelaksanaan cambuk itu berjalan lancar, namun terpidana AD (19) tidak tahan dengan sebatan rotan yang dilayangkan algojo silih berganti ke punggungnya. Hal yang sama juga terjadi pada terpidana perempuan, TR (19) yang tidak tahan pada sebatan rotan algojo. Sehingga, proses cambuk harus dihentikan tiga kali JPU Kejari Pidie.
Selain proses cambuk terhadap terpidana zina, JPU mencambuk tiga terpidana perkara ikhtilat. Adalah Ayu (29) dicambuk 14 dan Nurul (22) bersama pasangannya dicambuk masing-masing 24 kali.
JPU Kejari Pidie, T Tarmizi SH kepada Serambi, Selasa (15/12/2020) mengatakan, pria AD diputuskan hukuman majelis hakim 100 kali sebat rotan dan 8 bulan kurungan penjara. Namun, JPU melakukan banding, yang akhirnya dikabulkan AD hanya dikenakan hukuman cambuk 100 kali.
Menurutnya, majelis hakim memvonis hukuman 100 kali cambuk dan kurungan 8 bulan penjara, karena terpidana melakukan zina di rumah kosong dengan anak di bawah umur, yang ditangkap warga. Adapun anak di bawah umur, kini telah diboyong ke lembaga anak di Banda Aceh.
Terpidana perkara zina yang lain perempuan berinisial TR (19) yang menjalani hukuman cambuk 100 kali. TR juga ditangkap warga di rumah kosong yang rumahnya sama dengan AD. Saat ditangkap warga, TR melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur, yang kini telah diboyong ke lembaga anak di Banda Aceh.
JPU Kejari Pidie, M Abduh kepada Serambi, Selasa (15/12/2020) menjelaskan, tiga terpidana menjalani sebat dalam perkara ikhtilat yakni Ayu (29) dicambuk 14 dan Nurul (22) bersama pasangannya dicambuk masing-masing 24 kali.
" Dua terpidana perkara iktilat itu merupakan kasus 2019, tapi tidak bisa dicambuk karena kedua wanita hamil. Jadi baru bisa disebat sekarang," pungkasnya.(naz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cccambukpelakuzina.jpg)