Berita Banda Aceh
Pembebasan Lahan Proyek Jalan dari Jembatan Pango - Soekarno Hatta akan Dibayar, Sisa 1,4 Km Lagi
“Pemilik lahan sudah menyerahkan sertifikat tanah dan nomor rekening banknya ke Dinas PUPR Aceh untuk ditransfer dana pembayarannya minggu ini,"
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
“Pemilik lahan sudah menyerahkan sertifikat tanah dan nomor rekening banknya ke Dinas PUPR Aceh untuk ditransfer dana pembayarannya minggu ini,"
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh akan membayar pembebasan lahan lanjutan untuk pembangunan jalan dari jembatan Pango.
Tepatnya untuk pembangunan jalan dari jembatan Pango, Banda Aceh tembus ke Jalan Soekarno Hatta, Aceh Besar.
Namun, pembebasan lahan untuk 33 persil tanah sekitar Rp 19,3 miliar.
Pasalnya Pemerintah Aceh pada tahun ini atau 2020 memplot dana untuk kebutuhan tersebut melalui Dinas PUPR Aceh 21 miliar.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui stafnya, Ir Yusrizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Seorang Ibu Panik dan Histeris di Lobi Hotel, Gendong Bayi yang Dibunuh Ayahnya Sendiri
Baca juga: Jumat Pertama Bulan Jumadil Awal, Tiga Prof Jadi Khatib, Berikut Daftar Tata Laksana Shalat Jumat
Baca juga: Kecamatan Baiturrahman Selesaikan Penyaluran BLT Dana Gampong Gelombang III
“Pemilik lahan sudah menyerahkan sertifikat tanah dan nomor rekening banknya ke Dinas PUPR Aceh untuk ditransfer dana pembayarannya minggu ini.
Nilainya sesuai harga yang sudah ditetapkan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Yusrizal.
Yusrizal menjelaskan lanjutan pembebasan lahan untuk lanjutan pembangunan jalan T Nyak Makam dari Jembatan Pango hingga Jalan Soekarno Hatta, pelaksananya diserahkan kepada Kanwil BPN Aceh.
Pada tahun lalu, kata Yusrizal, pelaksanaan pembebasan lahannya juga oleh Kanwil BPN Aceh.
Dari Rp 31 miliar dana yang disediakan, bisa bebaskan tanah 45 x 500 meter.
Sedangkan tahun ini, kata Yusrizal, dari alokasi anggaran Rp 21 miliar untuk kelanjutan pembebasan tanah untuk ruas jalan yang sama, panjang tanah yang dibebaskan sekitar 45 x 300 meter.
Realisasi serapan anggaran sekitar Rp 19,3 miliar.
Adapun panjang jalan yang dibutuhkan dari jembatan Pango hingga Jalan Soekarno Hatta sekitar 2,2 Km.
Tahun 2019 lalu, berhasil dibebaskan 500 meter, tahun ini dari 33 persil tanah yang dibebaskan, hanya menghasilkan 300 meter.
"Dengan demikian panjang tanah untuk badan jalan T Nyak Makam II yang sudah dibebaskan totalnya baru 45 x 800 meter.
Berarti sisa tanah yang perlu dibebaskan masih ada sekitar 1,4 Km lagi," sebut Yusrizal.
Yusrizal menambahkan berdasarkan hitungan sementara pihak Dinas PUPR Aceh, untuk menyelesaikan pembebasan tanah jalan T Nyak Makam II itu masih butuh dana ratusan miliar rupiah.
Namun, Yusrizal mengaku belum tahu berapa plot dana dalam APBA 2021 untuk lanjutan pembangunan jalan tersebut.
Seperti diketahui, APBA sudah disahkan DPRA pada 30 November 2020 dan saat ini masih dievaluasi pihak Kemendagri. (*)