Berita Banda Aceh
Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan T Iskandar dari Beurawe - Ulee Kareng juga Dibayar Bulan Ini
Yusrizal menyebutkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan itu tahun ini Rp 10 miliar.
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Yusrizal menyebutkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan itu tahun ini Rp 10 miliar.
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah bulan ini juga akan membayar biaya ganti rugi pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan T Iskandar dari Beurawe - Ulee Kareng, Banda Aceh.
Tepatnya sebelum tutup anggaran tahun 2020.
Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri MT melalui stafnya, Ir Yusrizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (17/12/2020).
Yusrizal menyebutkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan itu tahun ini Rp 10 miliar.
Jumlah ini berkurang Rp 10 miliar karena sudah direfocusing untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: BPBAP Ujung Batee Lepas Liar 5.000 Benih Kakap Putih
Baca juga: Macet Selama 4 Jam Akibat Longsor, Jalan Bireuen-Tekengon Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Baca juga: Berjalan Kaki hingga Naik Perahu Dayung ke Sekolah, Asmawati Dinobatkan jadi Guru Berdedikasi Aceh
Yusrizal menjelaskan pelaksanaan pembebasan lahan jalan T Iskandar ini sudah diserahkan Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh.
Kemudian Pemko Banda Aceh sudah menyerahkan ke Dinas PUPR Kota Banda Aceh bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banda Aceh.
"Pihak BPN Kota melapor pemilik lahan yang menerima harga sesuai penetapan pihak Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk pembebasan tanah Jalan T Iskandar terus bertambah," kata Yusrizal.
Yusrizal menyebutkan dalam musyawarah antara pemilik lahan dengan pihak KJPP, Senin (14/12/2020), dari 38 orang yang hadir, 24 di antaranya setuju dengan harga ditetapkan KJPP.
Sisanya 14 orang lagi belum menyatakan pendapatnya.
Tetapi, kata Yusrizal hingga kemarin, Rabu (16/12/2020), jumlah yang setuju terus bertambah yang totalnya 69 orang.
Sisanya tujuh orang menyatakan tak setuju.