Layanan Perbankan
Sekjen Kemendagri: Pembayaran Gaji Pegawai Non-PNS Akan Dilakukan Melalui Mandiri Payroll Package
Tindak lanjut Nota Kesepahaman ini akan berfokus terlebih dahulu pada layanan pembayaran gaji pegawai non-PNS.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan PT Bank Mandiri Tbk, menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan.
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori bersama Direktur Jaringan dan Retail Banking PT. Bank Mandiri Tbk., Aquarius, pada Kamis (17/12/20) di Kantor Kemendagri Jakarta Pusat.
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, perjanjian kerja sama ini terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan serta memiliki maksud dan tujuan sebagai landasan untuk melakukan kegiatan kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: layanan penyaluran dana APBN, layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), layanan pemasangan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), layanan penggunaan fasilitas Host to Host, layanan penyimpanan dan pengelolaan dana dalam bentuk deposito dan giro.
Selain itu, layanan pemberian fasilitas pinjaman untuk Pegawai, layanan pembayaran gaji pegawai (Payroll), layanan Corporate Card, sosialisasi dan edukasi layanan jasa perbankan.
Di samping itu juga terkait penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian. layanan produk anak perusahaan Pihak Kedua lainnya apabila diperlukan, dan layanan jasa perbankan lainnya sesuai kesepakatan bersama Para Pihak.
Lebih lanjut, PKS pertama sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman ini akan berfokus terlebih dahulu pada layanan pembayaran gaji pegawai non-PNS dan produk serta layanan perbankan Bank Mandiri bagi supplier/kontraktor di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Fokus tersebut kemudian dituangkan ke dalam ruang lingkup PKS yang meliputi layanan pembayaran gaji pegawai Non-PNS melalui mekanisme Mandiri Payroll Package dan SPAN, serta produk dan layanan perbankan bank garansi bagi supplier/kontraktor di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, termasiuk produk pembiayaan untuk supplier/kontraktor rekanan satuan kerja di Kemendagri.
“Kementerian Dalam Negeri juga akan terus berkomitmen untuk melaksanakan apa yang menjadi amanah dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini. Kami juga mengharapkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini betul-betul implementatif di tataran operasional teknis pelaksanaannya,” kata Hudori.(*)
Baca juga: DKP Aceh Dukung Penertiban Kompressor, Perlu Perlakuan Khusus untuk Lindungi Kawasan Konservasi
Baca juga: 7 Gampong di Lhokseumawe Berkinerja Baik Dalam Pengolaan Dana Desa Tahun 2020, Ini Keuntungannya
Baca juga: Daftar Khatib Jumat 18 Desember 2020 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen
Baca juga: Pemuda & Janda Kembang Asyik Memadu Kasih di Toilet Umum, Sempat Kabur Saat Kepergok Patroli Petugas