Digerebek saat Layani Tamu, PSK Ini Ngaku Dirudapaksa Oknum Polisi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia pun memutuskan untuk menjajakan diri sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi Rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - Nasib sial dialami seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, ia pun memutuskan untuk menjajakan diri sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Sialnya, saat menjadi PSK ia justru dirudapaksa oleh oknum polisi.

MIS mengaku diperas dan disetubuhi oleh seorang oknum polisi anggota Polda Bali.

Selama ini MIS menawarkan jasanya di aplikasi MiChat.

MIS mengaku digerebek polisi saat melayani pria hidung belang di kamar indekos.

Setelah digerebek, Polisi mengusir pria hidung belang tersebut.

Kemudian, oknum polisi itu malah menyetubuhi korban.

Tidak hanya disetubuhi, ponsel milik MIS juga diamankan oknum tersebut.

Setelah itu, korban juga diperas dengan alasan uang keamanan.

Oknum tersebut meminta korban menyetor setiap sebulan Rp 500.000.

Oknum polisi anggota Polda Bali yang memeras MIS itu berinisial RCN.

Didampingi kuasa hukumnya, MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).

Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)
Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin) (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Baca juga: Gadis 17 Tahun Hendak Dijadikan PSK, Berhasil Kabur dari Wisma Saat Tau Ada Pria yang Booking

Baca juga: Pelanggan Bunuh PSK Setelah Puas Hubungan Badan, Korban Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kontrakan

Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

 Charlie menjelaskan, kasus dugaan pemerasan itu terjadi ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Mereka bertransaksi di kamar indekos milik MIS di Denpasar.

Setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.

RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.  

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS.

Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut.

Selain itu, RCN juga memeras MIS dengan dalih "uang keamanan".

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta setoran Rp 500.000," kata Charlie.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya laporan tersebut.

Korban, kata dia, sedang didampingi penyidik dari Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan penyidik Bid Propam Polda Bali.

"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.

Baca juga: Kisah Martunis Pernah Ditawari Cristiano Ronaldo Menimba Ilmu di Akademi Manchester United

Baca juga: Terima Asimilasi dari Ditjen PAS, Artis Vanessa Angel: Halo Semua

Baca juga: Komunitas MIXI Antar Bantuan untuk Korban Banjir di Lhoksukon Aceh Utara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved