Berita Banda Aceh
Game Online Marak di Aceh, Bahkan Libatkan Anak Usia Sekolah, MPU: Perlu Tindakan Serius Pemerintah
Kalau tidak ada tindakan serius tentu akan menjadikan Aceh hancur karena melahirkan generasi yang tidak produktif.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Kalau tidak ada tindakan serius tentu akan menjadikan Aceh hancur karena melahirkan generasi yang tidak produktif
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Persmusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta semua pihak perlu turun tangan mengatasi virus game online yang kini merambah lintas usia.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Aceh akan menghadapi kehancuran.
“Perlu ada penindakan dan upaya pemblokiran.
Kalau tidak ada tindakan serius tentu akan menjadikan Aceh hancur karena melahirkan generasi yang tidak produktif,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjawab Serambinews.com, Jumat (18/12/2020).
Tgk Faisal mengaku merasa prihatin atas kondisi saat ini dimana wabah permainan game online sudah merambah setiap daerah bahkan sampai ke pelosok kampung.
Yang sangat mengkhawatirkan, ungkap Tgk Faisal, sudah melibatkan anak-anak usia sekolah.
Baca juga: Bawa Makanan dan Minuman Saat Aksi 1812, Mobil Ambulans Diamankan Polisi
Baca juga: Mahasiswi di Simeulue Ini Masukkan Lelaki ke Kamar Kos, Pasangan belum Nikah Ini Digerebek Dini Hari
Baca juga: Gugat Cerai Eryck Amaral, Aura Kasih Bantah Ada Orang Ketiga hingga Ungkap Respons Keluarga
Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pelu ada tindakan khusus dari pemangku kepentingan agar generasi Aceh tidak rusak.
“Semua unsur perlu turun tangan untuk mengatasinya,” ujar pria yang akrab disapa Abu Sibreh ini.
Pimpinan Dayah Mahyal 'Ulum Al Aziziyah, Sibreh ini dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik yang bersikap tegas dengan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jauh sebelumnya, kata Tgk Faisal, MPU Aceh pada tahun 2016 sudah mengeluarkan fatwa MPU Aceh Nomor 1 tahun 2016 tentang Judi Online yang mengharamkan permainan judi online.
“Fatwa ini masih berlaku,” ungkapnya.
Pada 19 Juni 2019, MPU Aceh juga mengeluarkan fatwa haram game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya.