Abusyik Ingin Blokir Higgs Domino, Layangkan Surat ke Kemenkominfo 

Prihatin dengan maraknya judi online, terutama Higgs Domino, Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik resmi menyurati Derektorat Jenderal Aplikasi

Editor: bakri
Foto kiriman warga
Pembeli dan penjual chip higgs domino 

SIGLI - Prihatin dengan maraknya judi online, terutama Higgs Domino, Bupati Pidie, Roni Ahmad alias Abusyik resmi menyurati Derektorat Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. Dalam suratnya, Abusyik meminta Kemenkominfo menutup akses masyarakat Aceh ke aplikasi game tersebut.

Surat Abusyik dengan nomor 180/6/45/2020 itu dilayangkan pada 7 Desember 2020. Namun hingga sekarang, Pemkab Pidie belum memperoleh balasan dari Kemenkominfo RI. Serambi sendiri baru mengetahui adanya surat tersebut setelah beredar luas di media sosial, Jumat (18/12/2020).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Sandi Kabupaten Pidie, M Hasan Yahya MM, saat dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya surat Pemkab Pidie kepada Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI. Pihaknya bahkan mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI.

"Kami telah melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, bahwa surat yang kita kirim telah diterima kementrian tersebut,” ujar Hasan Yahya.

“Namun surat balasan dari Kemenkominfo belum kita terima. Keinginan kita, Kemenkominfo segera menindaklanjuti surat tersebut. Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati sangat mendukung agar aplikasi judi online ditutup," tambahnya lagi.

M Hasan menjelasan, di dalam surat yang diajukan ke Kemenkominfo, disampaikan bahwa judi online saat ini sudah semakin marak di Aceh, termasuk juga di Kabupaten Pidie. Situsnya banyak diakses oleh masyarakat, terutama para remaja usia sekolah yang rela bergadang hanya untuk main game.

“Judi online dimaksud meliputi Sbobet, game PUBG, Higgs Domino dan sejenisnya, yang aplikasinya bisa diakses melalui smartphone maupun komputer,” sebut M Hasan.

Lebih lanjut ia mengatakan, eksistensi judi online tersebut tidak sesuai dengan Provinsi Aceh yang kini telah menerapkan Syariat Islam yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terlebih, Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa bahwa segala bentuk judi online yang dibalut dengan game adalah haram.

"Ketika fatwa MPU telah mengeluarkan fatwa bahwa judi online haram, maka bermain game judi online termasuk dosa dan petugas bisa menangkapnya," pungkas M Hasan.

Menurut Kadis Kominfo dan Sandi Pidie, judi online khususnya Higgs Domino telah merambah hingga ke pelosok-pelosok pedalaman Pidie. Mirisnya lagi, game judi ini juga banyak dimainkan masyarakat kurang mampu, dari tukang bangunan hingga penambang pasir di sungai. “Maka sangat wajar Pemkab meminta Kemenkominfo memblokir aplikasi judi online tersebut,” imbuhnya.

Terpisah, Imam Besar Masjid Agung Alfalah Sigli, DR Amri Fatmi Lc MA, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Pemkab Pidie melayangkan surat kepada Kemenkominfo RI yang meminta akses ke aplikasi game judi online ditutup.

Menurut Amri Fatmi, game judi online itu sudah sangat meresahkan. Masyarakat, terutama kaum muda, secara terang-terangan bermain game, menghabiskan waktu hingga pagi di warung kopi. “Begitu dasyatnya pengaruh judi online yang merasuki generasi muda kita. Kita tidak tahu bagaimana menghalaukan anak muda supaya tidak terjerumus dengan judi online. Ya, salah satunya harus ditutup aplikasinya," tegas alumnus University Mesir ini.(naz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved