Berita Banda Aceh
Anggota DPRA Minta Gubernur Manfaatkan Dana tak Terduga Bangun Jalan & Jembatan Rusak karena Banjir
Seperti diketahui DTT yang sudah diplot Pemerintah Aceh dalam APBA 2021 senilai Rp 326 miliar.
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
Seperti diketahui DTT yang sudah diplot Pemerintah Aceh dalam APBA 2021 senilai Rp 326 miliar.
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA Dapil Aceh Utara, Tarmizi Panjang, meminta Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, nantinya memanfaatkan sebagian dana tak terduga (DTT).
Ya, memanfaatkan sebagian dana tak terduga itu untuk pembangunan jalan dan jembatan yang rusak karena banjir di Aceh Utara dan Aceh Timur baru-baru ini.
Seperti diketahui DTT yang sudah diplot Pemerintah Aceh dalam APBA 2021 senilai Rp 326 miliar.
Tarmizi menyampaikan hal ini sebelum penutupan masa persidangan tahun 2020 di Gedung DPRA, Jumat (18/12/2020) malam.
Sidang yang dihadiri Sekda Aceh Taqwallah mewakili Gubernur Nova Iriansyah untuk qanun pertanggugjawaban pelaksanaan APBA 2019.
Tarmizi dan sejumlah Anggota DPRA menginterupsi pimpinan sidang, yaitu Ketua DPRA Jamaluddin untuk menyampaikan persoalan banjir ini.
Baca juga: Alih Fungsi Hutan di Aceh Timur Mengkhawatirkan, Mengemuka dalam Pelatihan Jurnalistik Lingkungan
Baca juga: Konyol, Karena Salah Bobol Rumah, Dua Perampok Ini Tawarkan Perbaikan Atas Kerusakan
Baca juga: Daftar Smartphone yang Lagi Bisa Pakai WhatsApp Mulai Tahun 2021, Cek Ponselmu
“DTT itu bisa dimanfaatkan untuk mengatasi badan jalan dan jembatan yang rusak dan putus di Aceh Timur dan Aceh Utara karena banjir besar minggu lalu,” kata Tarmizi.
Tarmizi juga meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bersama sejumlah SKPA teknisnya, di antaranya BPBA, PUPR, Dinas Sosial, Dinkes, dan lainnya membuat program khusus.
Ya, program khusus untuk penanganan badan jalan yang rusak dan jembatan gampong yang putus, serta penangan kesehatan dan bantuan sosial, setelah banjir.
"Karena kalau perbaikan badan jalan itu diserahkan ke kabupaten sudah pasti tidak tertangani dengan alasan tak tersedia dana," kata Tarmizi.
Sudah disahkan
Sementara itu, tadi malam DPRA menggelar sidang pengesahan Qanun pertanggugjawaban pelaksanaan APBA 2019.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan qanun ini baru disahkan menjelang tutup tahun anggaran 2020, karena evaluasi rancangan qanun ini baru selesai dari Mendagri pada pekan ini.
Sidang ini juga dihadiri dua dari tiga Wakil Ketua DPRA, yakni Dalimi SE dan Hendra Budian.
Sedangkan Safaruddin tak hadir.
Sementara dari pihak eksekutif, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT diwakili Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes dan Anggota Forkopimda.
Pidato Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dibacakan Sekda Taqwallah.
Gubernur mengatakan setelah DPRA mengesahkan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019, pihak eksekutif juga sangat berharap DPRA bisa memaripurnakan sejumlah raqan prioritas bulan ini.
Begitu juga raqan APBA 2021 yang saat ini sedang dievaluasi Kemendagri, sebelum berakhir masa tahun anggaran 2020.
Pelaksanaan sidang paripurna pengesahan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019 ini hanya sekitar 30 – 45 menit. (*)