Diajak Jalan-jalan Lalu Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pria di Bak Sampah

Sebelum melakukan aksi bejatnya, para pelaku terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi adegan panas 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis 14 Tahun berinisial SE di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dirudapaksa bergilir 5 pria.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, para pelaku terlebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Korban dirudapaksa bergilir 5 pria di bak sampah.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menyatakan, dari lima pelaku, empat diantaranya telah ditangkap.

Penangkapan dilakukan di tempat dan waktu berbeda, sedangkan satu pelaku lain masih dilakukan pencarian.

"Tim Resmob Polres Bone sudah tangkap empat pelaku beberapa hari lalu. Satu orang dewasa dan tiga masih anak dibawah umur. Satu pelaku masih diburu," katanya Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Konyol, Karena Salah Bobol Rumah, Dua Perampok Ini Tawarkan Perbaikan Atas Kerusakan

Baca juga: Daftar Smartphone yang Lagi Bisa Pakai WhatsApp Mulai Tahun 2021, Cek Ponselmu

Pelaku yang ditangkap lebih dulu inisial RW (48) warga Jl Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.

Dia diduga sebagai otak utama kasus rudapaksa tersebut.

Ardy menuturkan, kejadian bermula ketika RW menyuruh anaknya insial KL untuk menjemput korban di Lapangan Merdeka.

Korban diajak berkeliling dan dibawa ke sebuah gubuk di lokasi tambak di Jl Bhayangkara Dalam, Kelurahan Watampone.

Baca juga: Sosok Aktivis Senior Rizal Kobar yang jadi Koordinator Aksi 1812, Ini Hubungannya dengan HRS

Baca juga: Gara-gara Sekelompok Remaja Lakukan Prank Pocong, Sopir Truk Kaget hingga Kecelakaan

Di lokasi tersebut, RW bersama tiga pelaku lainnya telah menunggu. Korban kemudian dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri.

"Korban dirudapaksa secara bergiliran di bak Sampah dekat pintu air Sungai Coppo Meru," tutur Ardy.

Ardy menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 Undang- Undang Perlindungan Anak.

"Kami ancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Perempuan 14 Tahun Diperkosa Secara Bergiliran 5 Pria di Bone, 4 Pelaku Telah Ditangkap

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved