Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka terkait Aksi 1812, 28 Orang Jalani Karantina Reaktif Covid-19

Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait aksi demo 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) lal

Editor: Faisal Zamzami
istimewa
Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020). 

Sebelumnya, dua petugas kepolisian disebut terluka akibat sabetan senjata tajam saat bertugas mengamankan aksi demo 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan dua polisi itu terluka saat berupaya membubarkan peserta aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta.

"Sampai dengan saat ini yang tadi saja ada yang kena sabetan sajam, tusukan tapi tidak terlalu (parah) ya. Sabetan sajam (kepada) anggota pada saat dilakukan pembubaran di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, ada dua anggota yang kena," ujar Yusri di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (18/12/2020). 

Yusri mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus yang membuat dua polisi itu terluka. 

Untuk pihak yang melukai petugas pun, kata dia, masih terus diselidiki dan belum dipastikan apakah berasal dari peserta aksi massa atau kelompok lain.

Baca juga: Yusril Mengaku Menolak saat Diminta Bantu Habib Rizieq Shihab, Sarankan Hubungi Prabowo Subianto

Baca juga: Baitul Mal Aceh Singkil Raih Predikat Terbaik Kategori Pendistribusian ZIS Tingkat Nasional

Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru Polres Langsa Siagakan 66 Personel Gabungan, Ini 7 Amanat Kapolri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Tersangka terkait Aksi 1812 : 5 Karena Bawa Sajam, 2 Karena Narkoba,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved