Berita Aceh Besar
Hakim Tunda Sidang Pemeriksaan Saksi Korban Rudapaksa di Dalam Mobil
Karena saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU, maka sidang kasus rudapaksa di dalam mobil yang terjadi Agustus 2020 lalu terpaksa ditunda.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariyah Jantho, menunda sidang pidana islam (jinayat) terhadap terdakwa (RR) pelaku pemerkosaan di dalam mobil Innova Reborn.
Perkara perkosaan ini sedianya disidangkan Selasa (22/12/2020) dengan agenda persidangan pembuktian.
Namun, karena saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU ( jaksa penuntut umum) sedang berada di Kecamatan Nibong, Aceh Utara, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH yang mengadili perkara aquo, menunda sidang pada Senin (28/12/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa perkosaan ini terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020 oleh pelaku berinisial (RR) selaku terdakwa di jalan Lhoknga-Leupung di dalam mobil Innova Reborn.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, ketika dihubungi oleh wartawan membenarkan informasi sebagaimana tersedia di SIPP Mahkamah Syariyah Jantho.
“Ya, perkara perkosaan itu akan disidang pekan depan,“ ujar Tgk Murtadha melalui pesan Whatapps (WA ).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH dan JPU Muhadir SH, mengatakan, terdakwa RR pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 Wib di bulan Agustus 2020, di dalam mobil Innova reborn di Jalan Lhoknga - Leupung, Aceh Besar, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban MH (27) di dalam mobil.(*)
Baca juga: Khabib Nurmagomedov Puji Prestasi Panjang Cristiano Ronaldo dalam Dunia Sepak Bola
Baca juga: Kaca Film Mobil V-KOOL Tawarkan Harga Miring
Baca juga: Kasus Pemerasan Rp 200 Juta, Wakapolsek Medan Helvetia Dicopot dari Jabatan dan Diperiksa Propam
Baca juga: Balai Lelang Tawarkan Toyota Innova dan Alphard Mulai Rp 80 Jutaan
Baca juga: Toyota Nilai Mobil Listrik Akan Bisa Memicu Masalah Besar
Baca juga: VIRAL Akad Nikah Batal, Make Up dan Pelaminan Sudah Siap, Pengantin Pria tak Datang-datang