Imigrasi Terbitkan 8.139 Paspor, Tak Capai Target Selama 2020 karena Covid-19
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh sepanjang tahun 2020, mengeluarkan sebanyak 8.139 buku paspor untuk masyarakat dengan persentase
BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh sepanjang tahun 2020, mengeluarkan sebanyak 8.139 buku paspor untuk masyarakat dengan persentase sebesar 25,05 persen. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dan tidak mencapai target sebesar 32.000 paspor yang semestinya diterbitkan Imigrasi Banda Aceh tahun ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri bersama Kasubag TU Muhammad Hatta, dan para pejabat lainnya, dalam pres release capaian kinerja Kantor Imigrasi Banda Aceh 2020 membenarkan, bahwa realisasi penerbitan paspsor tahun ini mengalami penurunan. Hal itu disebabkan pandemi Covid-19 secara global, termasuk di Indonesia dan Aceh khususnya.
"Realisasinya memang tidak mencapai target, kita hanya mengeluarkan 8.139 buku paspor untuk masyarakat tahun ini. Seharusnya, terget kita adalah sebesar 32.000 buku, tapi karena pandemi Covid-19 sehingga membuat pelayanan keimigrasian kita tidak optimal," kata Telmaizul Syatri.
Wabah Covid-19 membuat pelayanan imigrasi agak sepi, karena masyarakat tidak boleh pergi ke mana-mana, termasuk ke luar negeri yang lazim dilakukan oleh sebagian masyarakat Aceh untuk berobat ke negeri jiran selama ini. "Kita tahu masyarakat Aceh paling banyak itu selama ini pergi ke Malaysia untuk berobat, tapi selama Covid-19 kita tidak boleh masuk ke sana. Juga ibadah umrah tidak ada, makanya pembuatan paspor sepanjang tahun ini sepi," katanya.
Namun, lanjutnya, meski di masa pandemi, pihaknya tetap melayani masyarakat yang ingin membuat paspor baru atau yang ingin memperpanjang masa berlaku paspornya. "Kita tetap melayani dengan tetap patuh protokol kesehatan. Pelayanan kita tetap seperti biasa, namun tidak optimal atau tidak mencapai target karena sepi selama pandemi," katanya.
Telmaizul Syatri juga mengatakan, pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh selama ini sudah semakin mudah. Masyarakat juga tidak perlu menunggu lama karena bisa mengakses layanan awal via aplikasi untuk mendaftar. Bahkan, sebelumnya ada terobosan baru yang dilakukan Imigrasi Banda Aceh dengan program Eazy Passport. Di mana masyarakat yang mengurus paspor tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Banda Aceh, tetapi sebaliknya, petugas Imigrasi yang datang ke tempat warga, tentu dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam penyampaian capaian kinerja kemarin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri juga mengatakan, pelayan imigrasi lainnya yaitu permohonan izin tinggal warga negara asing (WNA) juga mengalami penurunan dan tidak memenuhi target karena Covid-19.
Menurutnya, target permohonan izin tinggal sebanyak 5.000 izin. Namun, yang terealisasi pada tahun 2020 hanya 549 izin atau 11 persen.
"Sama juga seperti penerbitan paspor tadi, permohonan izin tempat tinggal juga kurang karena dampak dari pandemi. Hanya untuk beberapa yang kita keluarkan tahun ini, termasuk para mahasiswa dan pekerja asing," ujarnya.
Salah satu jenis kegiatan yang dilakukan Imigrasi Banda Aceh tahun 2020 yang mencapai target adalah penindakan keimigrasian. Sepanjang tahun ini, sejak Januari hingga November, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) karena overstay.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, keenam WNA itu dideporasi lantaran visa kunjungan mereka kedaluarsa lebih dari 15 hari hingga 33 hari. Adapun enam WNA itu, dua warga Kamboja, warga India, Pakistan, Prancis, dan Mesir masing-masing satu orang. "Mereka juga tidak membayar denda karena overstay. Jadi kita tidak main-main, warga asing yang melanggar tetap kita tindak. Ini juga alah satu bagian dari menjaga kedaulatan bangsa kita," katanya.(dan)