Berita Bisnis
Ini Jadwal Libur Bank Terkait Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Catat Tanggalnya
Ditetapkan bahwa, mulai Kamis (24/12/2020) lusa dan Jumat (25/12/2020), Bank Indonesia tidak beroperasi.
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Bank Indonesia (BI) menetapkan hari libur dan cuti bersama perbankan pada akhir tahun 2020.
Ditetapkan bahwa, mulai Kamis (24/12/2020) lusa dan Jumat (25/12/2020), Bank Indonesia tidak beroperasi. Hal tersebut dalam rangka libur nasional menyambut Natal.
Selanjutnya, pada Kamis (31/12/2020) mendatang, Bank Indonesia juga tidak beroperasi karena adanya penggantian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Demkian juga pada Jumat (1/1/2021), masih tidak beroperasi dalam rangka libur nasional Tahun Baru 2021 Masehi.
Informasi tersebut diperoleh Serambinews.com, Selasa (22/12/2020), dari Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh.
Baca juga: Kasus Penemuan 39 Mayat Warga Vietnam di Kontainer Truk, 2 Pria Diputus Bersalah atas Pembunuhan
Baca juga: Dialog Qanun Kopi dalam Desember Kopi Bako-E Disiarkan Serambinews.com dan Serambi On TV
Baca juga: Tiga Sahabat Kini Jadi Menteri, Erick Thohir: Dulu Nongkrong Bareng, Sekarang Kerja Bantu Jokowi
Sementara itu, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Aceh Syariah, Sayed Zainal Abidin yang dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan, sehubungan dengan pengumuman jadwal kalender libur dari Bank Indonesia dan Surat Direksi PT Bank Aceh Syariah Nomor 4415/DIR/DAK.01/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, perihal layanan operasional bank dalam rangka libur Hari Natal dan tutup buku tahun 2020, pihaknya mengumumkan, bahwa Kamis (24/12/2020) dan Jumat (25/12/2020), bank tidak beroperasional (libur) dan ditutup untuk umum.
Selanjutnya, tambah Sayed Zaina, pada Selasa (29/12/2020) dan Rabu (30/12/2020) mendatang, Bank melakukan operasional terbatas, mulai pukul 08.00- 15.00 WIB.
Operasional terbatas itu dengan ketentuan, pertama, melayani penarikan tunai secara terbatas maksimal Rp 10 juta per hari per nasabah, sedangkan penyetoran berlaku sebagaimana mestinya.
Kedua, melayani seluruh transaksi kegiatan transfer, BI-RTGS, dan SKNBI, terutama dalam hal penerimaan setoran negara/pembayaran pajak, pemindahbukuan, dan transfer antar cabang.
Ia menambahkan, pada Kamis (31/12/2020), bank juga tutup untuk umum kecuali terkait penerimaan negara sesuai Surat Direksi Nomor 3643/DIR/TRS.02/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, hanya pada Kantor Pusat Operasional dan Kantor Cabang.
Baca juga: Tim Gabungan di Nagan Raya Gencarkan Razia Masker, Pelanggar Jalani Sidang di Tempat
Baca juga: Pon Citra Sempat Mengira Sepeda Motor dari Aurel Hermansyah Hoax, Begini Ceritanya
Baca juga: Pemeriksaan Rapid Test Covid-19, Meriahkan Hari Ibu di Nagan Raya
“Bank kembali beroperasi penuh sebagaimana mestinya pada 4 Januari 2021,” sebut Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Aceh Syariah, Sayed Zainal Abidin.(*)
Ayo Ganti Kartu Lama ke Kartu Usim 4G, Dapat Kuota Hingga 30 GB Selama 30 Hari |
![]() |
---|
AHM Luncurkan Generasi Terbaru All New Honda PCX, Begini Keunggulan dan Spesifikasinya |
![]() |
---|
Gubernur Aceh Ikuti Peresmian Bank Syariah Indonesia Secara Virtual |
![]() |
---|
Ayo Nikmati Aneka Minuman Teh Herbal Gratis di Cafe Kampong Lamseupeung Banda Aceh, Catat Harinya |
![]() |
---|
Harga Emas Naik Rp 100.000/Mayam, Segini Harga Satu Mayam Hari Ini |
![]() |
---|