Berita Aceh Utara

Sidang Kasus Pria Gorok Leher Ibunya di Aceh Utara Digelar Malam Hari, Ini Agendanya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Selasa (22/12/2020) malam, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang janda lanjut

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Sidang kasus pembunuhan seorang janda oleh anaknya digelar secara virtual dengan agenda mendengar materi tuntutan. 

Laporan Jafaruddin I Aceh  Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Selasa (22/12/2020) malam, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan seorang janda lanjut usia (lansia) oleh anak kandungnya.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dibuka Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Inda Rufiedi SH, sekitar pukul 21.10 WIB dan berlangsung hingga pukul 21.25 WIB dengan agenda mendengar materi tuntutan.

Diberitakan sebelumnya, janda lanjut usia bernama Fatimah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dalam rumahnya oleh anaknya Nasrul (35) tukang warga Desa Alue Bilie Rayeuk Kecamatan Baktiya, Aceh Utarapada 8 Juli 2020 lalu.

Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan leher tergorok, sehingga darah bersimbah di sekujur tubuhnya.

Belakangan terungkap yang membunuh janda tersebut adalah anaknya Nasrul, karena korban tak mampu memenuhi permintaan tersangka.

Tersangka saat itu meminta uang kepada ibunya, Rp 300 ribu, tapi janda yang sehari-hari yang menjadi peminta-minta tersebut tak mampu memenuhinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana SH, mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di Lhoksukon.

Sedangkan terdakwa Nasrul mengikuti di Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Dalam ruang sidang selain hakim, juga hadir pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH.

Dalam materi tuntutan tersebut jaksa menguraikan hasil Analisa yuridis perbuatan terdakwa dengan sengaja dan terencana melakukan pembunuhan terhadap ibunya tersebut.

Jaksa juga menguraikan banyak fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan sejumlah saksi dan juga keterangan terdakwa.(*)

Baca juga: Kaum Bapak ‘Dipaksa’ Masak Nasi Goreng dan Hasilnya Langsung Disantap Kaum Ibu

Baca juga: Di Pidie, Bertambah Lima Orang Terkonfirmasi Corona

Baca juga: Program Swasembada Pangan, Babinsa Bantu Petani Memupuk Jagung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved