Berita Aceh Timur
Kejari Aceh Timur Musnahkan Senjata Api AK-47
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, satu pucuk senjata api...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, satu pucuk senjata api dari satu perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, jenis AK-47 beserta pelurunya sebanyak 64 butir.
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri Aceh Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, di kantor Kejaksaan setempat Selasa (22/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, satu pucuk senjata api dari satu perkara tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, jenis AK-47 beserta pelurunya sebanyak 64 butir.
Senjata api tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
Selain senjata api, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu, narkotika hasil penyisihan dari 24 perkara yaitu narkotika jenis sabu-sabu 124,07 gram dan jenis ganja 249,34 gram.
Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan.
Selain itu, barang bukti dari tindak pidana orang dan harta benda seperti penganiayaan, pencurian, dan lain-lain sebanyak 5 perkara yang dimusnahkan dengan cara HP dihancurkan menggunakan palu, barang bukti botol dan kemasan plastik digilas menggunakan alat berat lalu dimasukkan dalam drum dan dibakar agar tak bisa digunakan lagi.
Pemusnahan ini ikut disaksikan oleh Kajari, Dandim 0104/Atim yang diwakili Pelda Bobby Khaidir, dan para Kasi dan Pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Timur. (*)
Baca juga: Kisah Guru Ngotot Bekerja Meski Masih Sakit, Akhirnya Meninggal dalam Keadaan Memangku Laptop