Nasib Pilu Bocah SMP Keperawanannya Direnggut Pria Beristri, Jalan Puluhan KM Menyelamatkan Diri
Bocah 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Mamasa, Sulawesi Barat dicabuli NT, seorang pria beristri yang ia kenal dari Facebook.
SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu bocah SMP dicabuli seorang pria beristri, bocah malang itu ditemukan sempoyongan jalan kaki.
Ia pulang dengan jalan kaki puluhan kilometer untuk menyelamatkan diri.
NT (14) harus mengalami nasib nahas setelah keperawanannya direnggut pria berisitri asal Mamasa, Sulawesi Barat.
Bocah 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Mamasa, Sulawesi Barat dicabuli NT, seorang pria beristri yang ia kenal dari Facebook.
Ironisnya, setelah diperkosa, korban disuruh pulang jalan kaki menempuh jarak puluhan kilometer untuk menyelamakan diri pulang ke rumah.
Kasus tersebut berawal saat korban berkenal dengan pelaku di Facebook. Hubungan mereka mulai intens.
Bahkan pelaku NT beberapa kali datang ke rumah korban.
Pada Minggu (20/12/2020), NT mengajak korban keluar untuk jalan-jalan tanpa sepengetahuan orangtua.
Ternyata koban dibawa ke rumah orangtua pelaku. Di lokasi tersebut, korban diperkosa lalu disuruh pulang sendiri jalan kaki.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Tendang Motor Jambret hingga Terjatuh, Korban Kejar Pelaku Seorang Diri
Baca juga: VIRAL Guru Wanita Dinikahi Mantan Muridnya, Beda Usia 10 Tahun, Muhrianti Ceritakan Kisah Cintanya
Sementara itu keluarga mulai cemas saat korban tak tak kunjung pulang. Mereka pun mencari korban dan mereka menemukan korban sedang berjalan sendirian.
Saat ditemukan korban berjalan sempyongan karena kelelahan berjalan kak untuk menyelamatkan diri.
Ia kemudian menceritakan perbuatan NT dan oleh keluarga korban, pemerkosaan tersebut dilaporkan ke polisi.
"Korban mulanya berkenalan di Facebook, terakhir pelaku diketahui menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan, belakangan pelaku malah mencabuli korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto.
Polisi kemudian menangkap NT di kediamannya di Desa Salu Kekopopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa tanpa perlawanan pada Senin (21/12/2020)
Saat ini ia ditahan di Polres Mamasa dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Istri Mendag M Lutfi, Ternyata Bianca Adinegoro Artis Populer Tahun 90-an
Baca juga: Fakta Baru 5 Siswi SMP Injak Rapor, Mengaku Menyesal dan Minta Maaf, Batal Dikeluarkan dari Sekolah
Kasus Serupa, Polisi Cabuli Bocah yang Ditilangnya
Seorang oknum anggota polisi di Pontianak yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, anggota berinisal DY dan berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.
"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.
Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.
Baca juga: Gibran Bantah Dituding Terlibat Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sritex Buka Suara
Baca juga: VIDEO Yaqut Cholil Qoumas Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri Agama, PA 212 Berharap Tidak Membuat Gaduh
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.n
Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.
"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.
Menurut Komarudin, DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.
Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.
Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.
"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.
Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.
"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin.
(KOMPAS.com / Junaedi/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Nelangsa Bocah SMP Keperawanannya Direnggut Pria Beristri, Jalan Puluhan Kilometer Melarikan Diri