APBK 2021

Pidie dan Simeulue belum Sahkan APBK 202, Terancam tak Dapat Dana DID dari Kemenkeu

Bagi daerah yang tingkat pendapatan asli daerahnya rendah, kata Bustami Hamzah, DID ini, bisa dijadikan andalan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bustami Hamzah SE MSi. 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabupaten Simeulue dan Pidie, sampai tanggal 25 Desember 2020, belum mengesahkan RAPBK 2021 menjadi qanun APBK 2021.

Keterlambatan pengesahan dokumen RAPBK 2021, bisa menjadi penghambat satu daerah untuk menerima dana insentif daerah (DID) dari Kemenkeu.

“Salah satu persyaratan satu daerah bisa menerima dana insentif daerah, (DID), adalah harus selalu tepat waktu dalam pengesahan RAPBK, tidak boleh lewat tanggal 31 Desember, setiap tahunnya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami Hamzah, SE,MSi kepada Serambinews.com, Jumat (25/12) di Banda Aceh.

Bustami Hamzah, didampingi Kabid Pendapatan Daerahnya, Saumi Elfiza mengatakan, Kemenkeu dan Kemendagri, memantau daerah mana saja yang disiplin atau tepat waktu mengesahkan RAPBD/RAPBK, dari sistem informasi Kemendagri dan Kemenkeu yang terkoneksi dengan sistem laporan keuangan daerah.

Daerah yang belum mengupload data keuangan RAPBK 2021 yang telah disahkan atau belum, bisa dilihat disistem informasi keuangan Kemenkeu dan Kemendagri.

Setiap daerah yang sudah mengesahkan RABD/RAPBK tahunannya, wajib mengupload data keuangan RAPBD/RAPBK tahunnya ke sistim jaringan informasi Kemenkeu dan Kemendagri tersebut.

Oleh karena itu, kata Bustami Hamzah, daerah-daerah yang ingin setiap tahun mendapat dana insentif daerah, Bupati bersama DPRK, upayakan RAPBK tahunannya, bisa disahkan sebelum tanggal 31 Desember setiap tahunnya.

Bantuan dana insentif daerah itu, kata Bustami, sangat besar manfaatnya bagi daerah.

Baca juga: Sampah Berserakan di Atas Jalan, Warga Lhoksukon: Malu Kita, Ibu Kota Aceh Utara Seperti Ini

Baca juga: Program Kotaku Bebaskan Warga Purwosari Bener Meriah dari Kesulitan Air Bersih

Karena nilai bantuan dana insentif daerah itu cukup besara mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

Setiap tahun bisa dapat DID Rp 20-40 miliar, akan menambah pagu belanja pembangunan fisik APBK.

Bagi daerah yang tingkat pendapatan asli daerahnya rendah, kata Bustami Hamzah, DID ini, bisa dijadikan andalan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan fisik daerah yang belum terbiayai melalui sumber dana PAD.

“Oleh karena itu, daerah yang ingin setiap tahun mendapat DID dari Kemenkeu, bupati dan walikota , harus kompak untuk bisa mengesahkan RAPBK tahunannya, setiap tahun tepat waktu dan tidak boleh lewat dari tanggal 31 Desember,” pungkas Bustami Hamzah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved