Siap-siap, PNS yang Cuti Tanpa Izin Bakal Kena Sanksi: Dari yang Paling Ringan hingga Paling Berat

Surat edaran pembatasan serta pengetatan libur dan cuti Nataru bagi para pegawai ASN ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi PNS 

SERAMBINEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran pembatasan serta pengetatan libur dan cuti Nataru bagi para pegawai ASN ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dalam SE terbaru ini, diatur pula kedisiplinan pegawai ASN apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil cuti tanpa mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian pun akan mendapatkan sanksi.

Baca juga: VIRAL Balita Dikasih Susu Campur Kuning Telur Mentah agar Cerdas, Dokter Anak Beri Peringatan

Baca juga: Banjir di Bandung: Diguyur Hujan Deras, Jalan Berubah Jadi Sungai, Kendaraan Hanyut

Dilansir oleh Kompas.com, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB Rini Widyantini mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Berkaitan dengan masalah disiplin, telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Jadi, Pejabat Pembina Kepegawaian bisa mengatur apakah dia akan mendapatkan disiplin ringan atau sedang mengenai hal tersebut sesuai pelanggaran yang dilakukan," ujar dia dalam konfrensi pers secara virtual, Kamis (24/12).

Adapun tingkat dan jenis hukuman yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, disebutkan pada Pasal 7.

Tingkat hukuman disiplin bagi PNS terdiri dari disiplin ringan, disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Untuk disiplin ringan, Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, PNS akan diberikan teguran, mulai teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: Cerita Anggota BNN di Balik Video Viral Dirinya Cari Tanaman Hias di Hutan, Sempat Dicari Pimpinan

Baca juga: Polisi Tangkap Pengusaha Biro Haji dan Umrah Terduga Teroris, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

()Mobil pribadi akan menjadi sasaran utama untuk melakukan rapid test antigen, karena ditakutkan mereka pergi liburan. (TRIBUNJUALBELI.COM)

Sementara, penerapan disiplin sedang, PNS akan terkena penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Kemudian, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Berikutnya, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS serta pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pengetatan cuti akhir tahun bagi ASN

Dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 tersebut juga mengatur pengetatan cuti bagi ASN.

PNS diminta untuk tidak sembarangan liburan keluar kota pada akhir tahun ini, karena ada sanksi bagi yang melanggarnya

SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021.

"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.

Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada PNS.

SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan PNS dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga: Mengerikan dan Menjijikkan, Pengampunan Trump Terhadap Kontraktor Blackwater Memicu Kecaman

Baca juga: Kaki Sering Terasa Dingin, Padahal Udara Panas? Ini Penyebab dan 11 Cara Alami Mengatasinya

Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan berpergian ke luar kota bagi PNS.

Menpan RB mengimbau PNS dan keluarga tidak berpergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

()MenPANRB Tjahjo Kumolo (Tribunnews.com)

Apabila PNS perlu untuk pergi ke luar kota, maka ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memerhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 dan peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para PNS selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul PNS Cuti Tanpa Izin, Siap-siap Kena Sanksi Ini: Paling Ringan hingga Paling Berat

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved