Berlaku Per 1 Januari 2021, Berikut Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Ini Besarannya
Setelah sebelumnya mengalami naik turun, pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada kenaikan iuran pada peserta BPJS Kesehatan kelas III.
"Dibatalkan tetap kita restore sama, yang untuk kelas III itu dia tetap tidak naik," ungkap Sri Mulyani.
"Jadi kita menghormati yang disampaikan," lanjutnya.
Dalam mengambil keputusan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang menjalankan dua tanggung jawab besar.
Dimana pemerintah tengah membantu para masyarakat agar mendapatkan jaminan kesehatan yang setara.
Akan tetapi di tugas yang lain, pemerintah terus berupaya menjaga BPJS untuk tetap berlanjut.
Seperti diketahui, BPJS sudah mengalami defisit selama beberapa waktu terakhir.
Disebutkan, BPJS hingga saat ini belum membayar layanan kesehatan yang sudah diberikan oleh rumah sakit kepada peserta.
Sri Mulyani menyampaikan, akan berbahaya apabila BPJS Kesehatan terus melakukan hal tersebut.
Karena mungkin nantinya rumah sakit tidak akan memberikan pelayanan pada para peserta BPJS Kesehatan.
"Meskipun pemerintah di satu sisi membantu kelompok yang rentan," ungkap Sri Mulyani.
"Di satu sisi BPJS harus sustainable. Karena kalau kemudian dia nggak bayar rumah sakit seperti yang terjadi selama ini, lama-lama nggak ada service kepada masyarakat juga," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Dimulai per 1 Januari 2020, Ini Besarannya